JawaPos.com - Jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sari Dewi, atau Dewi Soekarno, istri keenam Presiden Soekarno yang juga tokoh televisi Jepang berusia 86 tahun, untuk membayar denda 200.000 yen atau sekitar Rp 22,2 juta dalam kasus kekerasan terhadap mantan asistennya dan manajer.
Dilansir dari Kyodo, Selasa (8/9), tuntutan tersebut diajukan dalam persidangan di Pengadilan Distrik Tokyo pada Selasa. Dewi didakwa melakukan kekerasan terhadap dua perempuan dalam dua insiden berbeda di Tokyo.
Berdasarkan dakwaan, Dewi melempar gelas sampanye ke arah asistennya saat berada di sebuah restoran di Distrik Shibuya pada 13 Februari tahun lalu. Dalam kasus lainnya, ia dituduh meninju dan menendang manajernya di sebuah rumah sakit hewan di distrik yang sama pada 28 Oktober tahun tersebut.
Dalam sidang perdana pada 23 Juni, Dewi secara umum mengakui dakwaan atas tindakan kekerasan terhadap kedua perempuan tersebut. Ia juga menyatakan sangat menyesali perilakunya.
Dalam persidangan tersebut, Dewi mengungkapkan dirinya mengalami kerugian finansial sekitar 90 juta yen atau sekitar Rp9,99 miliar setelah sejumlah penampilannya di televisi dibatalkan menyusul kedua insiden tersebut.
Dewi Soekarno, yang dikenal luas sebagai tokoh televisi di Jepang, merupakan istri ketiga Presiden pertama Indonesia Soekarno. Kasus ini kini memasuki tahap tuntutan jaksa, dengan denda 200.000 yen yang diminta sebagai hukuman atas perbuatannya.