JawaPos.com – Pemerintahan Presiden Donald Trump menghentikan sementara seluruh permohonan visa imigran Amerika Serikat sebagai bagian dari upaya memperketat pemeriksaan terhadap calon pendatang.
Dilansir dari laman The Guardian pada Rabu (26/8), Departemen Luar Negeri AS menyatakan kebijakan tersebut diterapkan di seluruh kedutaan dan konsulat sejak awal Agustus untuk memberikan pelatihan tambahan kepada petugas konsuler.
Sejumlah pemohon yang telah memiliki jadwal wawancara juga dilaporkan menerima pemberitahuan bahwa janji temu mereka dibatalkan dan akan dijadwalkan kembali pada waktu yang belum ditentukan.
Departemen Luar Negeri menyebut langkah tersebut bertujuan memastikan petugas dapat menilai setiap pemohon secara menyeluruh, termasuk kemungkinan ketergantungan terhadap tunjangan publik AS.
Penangguhan ini menjadi bagian dari rangkaian kebijakan pemerintahan Trump yang memperketat imigrasi legal dan ilegal, termasuk pemeriksaan media sosial serta penerapan biaya tambahan dalam proses permohonan visa.
Pemerintah AS sebelumnya juga berupaya membatasi permohonan visa berdasarkan pertimbangan beban publik, meskipun sejumlah kebijakan serupa menghadapi gugatan dan pembatalan di pengadilan federal.
Kebijakan terbaru tersebut dikhawatirkan menimbulkan hambatan bagi pemohon yang telah mengikuti prosedur imigrasi secara sah dan mengeluarkan biaya besar untuk proses pengajuan visa.
Pengacara imigrasi menyebut sebagian pemohon kemungkinan telah mengeluarkan ribuan dolar atau sekitar Rp143 juta tetapi harus menghadapi pembatalan wawancara secara mendadak.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai kapan wawancara para pemohon yang terdampak akan dijadwalkan kembali.