JawaPos.com – Panel ahli di Jepang mendesak pemerintah mempercepat pembahasan mengenai kemungkinan menerapkan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia. Langkah tersebut dipandang penting untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan konten berbahaya, kecanduan, serta dampak terhadap kesehatan mental dan fisik.
Seperti dilansir Kyodo, Jumat (31/7), rekomendasi tersebut disampaikan panel yang dibentuk Badan Anak dan Keluarga Jepang. Selain pembatasan usia, panel juga meminta pemerintah memperketat sistem verifikasi umur pengguna media sosial.
Panel turut mengusulkan agar perusahaan penyedia media sosial diwajibkan menerapkan standar layanan yang lebih aman bagi pengguna berusia muda. Selain itu, perusahaan juga diharapkan dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Rekomendasi tersebut dimuat dalam laporan sementara yang dipublikasikan pada Kamis (30/7). Laporan final dijadwalkan selesai sekitar Desember, sementara pemerintah menargetkan revisi undang-undang terkait dapat diajukan pada sidang reguler parlemen tahun depan.
Inisiatif ini muncul ketika sejumlah negara mulai menerapkan kebijakan serupa. Australia, misalnya, sejak Desember tahun lalu mulai memberlakukan undang-undang pertama di dunia yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Dalam aturan Australia, perusahaan media sosial dapat dikenai denda apabila tidak mengambil langkah yang wajar untuk mencegah anak di bawah umur membuat akun. Sebaliknya, anak-anak maupun orang tua mereka tidak dikenai sanksi.
Selain Australia, Inggris, Kanada, dan Uni Eropa juga tengah menyiapkan regulasi terkait penggunaan media sosial oleh anak dan remaja. Perkembangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Jepang dalam menyusun kebijakan serupa.
Mengenai pembatasan usia, laporan sementara menyebut pemerintah perlu memperhatikan perkembangan internasional sekaligus merancang sistem perlindungan yang sesuai dengan kondisi di Jepang. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat Jepang.
Meski demikian, pembahasan di dalam panel tidak sepenuhnya berjalan tanpa perbedaan pendapat. Sejumlah anggota menilai media sosial juga menjadi ruang penting bagi anak muda untuk berinteraksi, sehingga pembatasan usia berpotensi mengurangi kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Laporan tersebut juga mengusulkan agar perusahaan media sosial diwajibkan menilai risiko fitur-fitur pada platform mereka terhadap kesehatan mental dan fisik pengguna di bawah umur. Hasil evaluasi beserta langkah mitigasinya harus dipublikasikan secara terbuka.
Apabila pemerintah menilai langkah yang dilakukan perusahaan belum memadai, operator akan diminta melakukan perbaikan. Pemerintah juga berencana membangun mekanisme untuk memberikan rekomendasi hingga tindakan administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi standar.
Panel menegaskan perlunya pemberian sanksi bagi operator media sosial yang mengabaikan rekomendasi pemerintah. Menurut mereka, penegakan aturan menjadi faktor penting agar perlindungan terhadap anak dapat berjalan efektif.
Selain itu, penyedia sistem operasi seperti Apple Inc. dan Google LLC juga diusulkan untuk menyediakan fitur parental control yang memungkinkan orang tua mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka. Fitur tersebut diharapkan menjadi salah satu lapisan perlindungan tambahan.
Laporan itu juga menyoroti kelemahan sistem verifikasi usia yang saat ini masih mengandalkan pengakuan pengguna di platform seperti X dan Instagram. Karena itu, panel mengusulkan pemerintah mempertimbangkan metode verifikasi usia yang lebih akurat, termasuk menggunakan kartu identitas My Number milik pemerintah Jepang.