← Beranda
Waspada Potensi Konflik di Laut China Selatan, Pimpinan Negara ASEAN Diingatkan untuk Tuntaskan Perundingan Code of Conduct 
Syahrul YunizarKamis, 2 Juli 2026 | 06.00 WIB
ISDS menggelar FGD di Jakarta pada Rabu (1/7). Dalam FGD tersebut dibahas mengenai berbagai persoalan, tantangan, dan solusi damai atas potensi konflik di Laut Chinas Selatan. (ISDS)

 

JawaPos.com - Menjelang hari jadi ke-80 Agustus mendatang, ASEAN masih dihadapkan pada potensi konflik di Laut China Selatan. Bukan hanya antar negara di kawasan, sangat terbuka keterlibatan negara di luar kawasan melalui jejaring masing-masing. Untuk itu, pimpinan negara ASEAN diminta menegaskan sentralitas kawasan. Diantaranya melalui perundingan Code of Conduct atau CoC.

Melalui Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta pada Rabu (1/7), Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS) sebagai lembaga kajian independen yang fokus pada isu-isu pertahanan dan keamanan merangkum berbagai gagasan terkait dengan opsi solusi damai atas potensi konflik dan persoalan yang bisa meletus kapan saja di Laut China Selatan.

Dalam FGD bertajuk Maintaining ASEAN Centrality and Managing the South China Sea Dispute: Strategic Dilemmas, Institutional Limits, and Regional Solutions tersebut, CEO ISDS Dwi Sasongko menyampaikan bahwa lanskap geopolitik kontemporer menghadirkan serangkaian tantangan struktural yang berat dan menguji batas-batas kohesi kelembagaan.

”Prinsip inti Sentralitas ASEAN atau ASEAN Centrality semakin ditantang oleh persaingan kekuatan besar dan gesekan sub-regional yang belum terselesaikan,” kata dia dikutip dari keterangan resmi ISDS.

Dwi Sasongko menyebut, saat ini klaim teritorial dan maritim di Laut China Selatan masih tumpang tindih. Itu menjadi salah satu titik rawan geopolitik yang paling kompleks, sangat termiliterisasi, dan vital secara strategis pada abad ke-21. Karena itu, ISDS menyelenggarakan FGD. Tujuannya untuk mendorong penegasan kembali posisi ASEAN.

”Sebagai kerangka kerja kelembagaan utama dalam mengelola keamanan regional dan memastikan bahwa kepentingan geopolitik eksternal tidak meminggirkan upaya diplomasi regional. Kami mendorong terobosan dari sikap hukum dan militer yang tidak produktif, dan berfokus pada dialog diplomatik yang berkelanjutan dan berbasis konsensus untuk mengelola klaim maritim yang tumpang tindih,” bebernya.

Sebagaimana diketahui oleh masyarakat internasional, ada klaim dari beberapa negara di sekitar Laut China Selatan yang sampai saat ini masih belum sampai pada kesepakatan. Dalam kondisi itu, ISDS menilai pencegahan eskalasi kinetik sebagai hal yang sangat penting. Termasuk dengan merancang dan menerapkan mekanisme pengurangan risiko praktis.

”Untuk menghindari konflik militer yang tidak disengaja, yang akan mengganggu perdagangan global, merugikan ekonomi regional, dan merusak kesejahteraan regional,” ucap Dwi Sasongko.

Menurut ISDS, alih-alih terseret ke dalam perlombaan senjata regional yang mahal dan destabilisasi, negara-negara di kawasan seharusnya memfokuskan sumber daya masing-masing pada pembangunan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan sumber daya manusia. Apalagi sepanjang sejarah berdirinya, ASEAN secara konsisten berupaya mencegah klaim yang tumpang tindih itu menjadi konflik.

”ASEAN yang stabil dan damai adalah kepentingan bersama kita. Kami percaya bahwa forum ini dapat berkontribusi untuk mencapai tujuan tersebut," ujarnya.

Pentingnya Penyelesaian Perundingan CoC di Laut China Selatan

Dalam forum yang sama, Guru Besar Hukum Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menekankan bahwa sangat penting bagi ASEAN untuk mempertahankan sentralitasnya. Tentu saja, yang tidak kalah pentingnya adalah mempertahankan stabilitas kawasan.

Menurut Hikmahanto dalam konteks Laut China Selatan, ikhtiar tersebut membutuhkan penyelesaian perundingan Code of Conduct atau CoC di Laut China Selatan. Dia menyebut, para pemimpin dan pejabat negara-negara ASEAN perlu menjelaskan bahwa Laut China Selatan adalah isu kompleks dan membutuhkan waktu untuk menyelesaikan isu tersebut.

Hikmahanto berharap, negara-negara lain di luar kawasan menghormati posisi ASEAN. Meski dalam catatannya, selalu ada negara-negara di luar kawasan ASEAN yang terus mencoba mencampuri urusan di kawasan. Karena itu, penting pula ditekankan oleh para pemimpin di ASEAN bahwa sangat mungkin bagi bangsa-bangsa di kawasan tersebut untuk hidup berdampingan secara damai.

”Kita setuju bahwa tidak perlu menggunakan kekuatan (untuk menyelesaikan masalah di Laut China Selatan),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hikmahanto menyebut, salah satu penyebab perundingan CoC berlarut adalah titipan kepentingan dari negara-negara lain. Menurut dia, titipan-titipan itu sangat mungkin masuk dari luar ASEAN melalui negara ASEAN. Sebab, ada banyak negara di luar kawasan yang memiliki kepentingan dan agenda besar di Laut China Selatan.

”Di sini yang tadi saya katakan bahwa melalui beberapa negara ASEAN, mungkin mereka akan mencoba memasukkan kepentingan-kepentingan itu, dan ini yang akan membuat perundingan itu akan memakan waktu yang lebih lama,” ujarnya.

Masih Ada Ganjalan di Laut China Selatan

Sementara itu, Guru Besar Beijing Institute of Technology (BIT) School of Law Antony Carty menyampaikan pandangannya soal putusan Mahkamah Arbitrase (PCA) 2016 terkait dengan Laut China Selatan. Dia menyebut, masih ada sejumlah kesulitan mengenai putusan arbitrase khusus di pengadilan khusus Laut Cina Selatan.

”Tetapi yang utama yang menjadi perhatian saya adalah bahwa pengadilan memutuskan bahwa pulau-pulau di Laut China Selatan tidak memiliki hak maritim apa pun, tentu saja bukan hak maritim zona 200 mil yang dapat diklaim oleh China,” imbuhnya.

Antony Carty menyatakan bahwa putusan PCA sewenang-wenang dan tanpa dasar ilmiah. Menurut dia, pulau-pulau tersebut adalah batuan dan bukan pulau biasa. Karena itu, tidak memenuhi syarat berdasar Konvensi Hukum Laut yang saat ini masih berlaku.

”Kesulitannya adalah mereka tidak melakukan penelitian tentang praktik negara-negara terkait fitur maritim serupa, khususnya di Pasifik,” lanjut dia.

Di Pasifik ada Perancis, Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Jepang mengklaim hak maritim untuk pulau-pulau. Bukan hanya batuan, klaim itu sampai pada pulau-pulau geologis yang bahkan lebih kecil dan kurang signifikan daripada pulau-pulau yang secara sah diklaim oleh China sebagai bagian dari hak kedaulatan mereka.

”Dengan kata lain, menurut penilaian saya, pengadilan tersebut bias dan tidak profesional dalam melakukan penelitiannya mengenai interpretasi Konvensi Hukum Laut, dan pada dasarnya itulah masalahnya. Dan saya rasa masalah ini tidak dapat dikaji lebih lanjut,” ujarnya.

EDITOR: Estu Suryowati