JawaPos.com - Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur kini berkembang menjadi arus regulasi lintas negara yang mulai memberi tekanan langsung kepada raksasa teknologi global seperti Meta dan Google, serta ekosistem platform digital yang turut dipengaruhi figur besar industri seperti Elon Musk dan Mark Zuckerberg.
Australia menjadi titik awal perubahan tersebut ketika pada Desember memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu regulasi paling luas di dunia dalam konteks perlindungan anak di ruang digital, sekaligus menjadi eksperimen kebijakan publik yang diamati banyak negara.
Namun, sejak awal implementasinya, efektivitas kebijakan ini masih diperdebatkan, termasuk soal kemampuan anak untuk tetap mengakses platform melalui berbagai celah teknis. Melansir The Guardian, Selasa (30/6/2026), langkah Australia kemudian berkembang menjadi pemicu munculnya gelombang regulasi serupa di berbagai negara.
Baca Juga: Indonesia Dukung Kerja Sama ASEAN-Australia Soal Pekerja Migran dan Kejahatan Transnasional
Laporan tersebut menyoroti bahwa dalam beberapa bulan setelah kebijakan itu diterapkan, sejumlah negara mulai mengadopsi pendekatan pembatasan dengan model yang berbeda-beda, mencerminkan perubahan cara pandang global terhadap dampak media sosial pada anak dan remaja.
Indonesia pada Maret mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, disusul Malaysia pada bulan ini. Sementara itu, Inggris mengumumkan kebijakan serupa yang direncanakan berlaku pada awal 2027. Pola ini menunjukkan bahwa pendekatan regulasi tidak lagi bersifat terisolasi, melainkan mulai membentuk kecenderungan lintas kawasan, meski dengan desain kebijakan dan mekanisme implementasi yang tidak seragam.
Justin Hendrix, kepala eksekutif Tech Policy Press, menilai Australia telah menjadi penanda awal pergeseran arah kebijakan global terkait pembatasan media sosial bagi anak. Dia mengatakan, "Hal ini tampaknya memicu rasa ingin tahu di kalangan regulator di berbagai negara."
Namun dia juga menekankan bahwa dorongan regulasi tersebut masih berada dalam ruang ketidakpastian ilmiah. Hendrix menyebut wacana yang menggambarkan media sosial sebagai "momen seperti industri tembakau" semakin sering muncul dalam perdebatan publik, merujuk pada pandangan bahwa teknologi digital mulai diperlakukan seperti rokok yang dianggap memiliki sifat adiktif dan dampak kesehatan jangka panjang.
Pendekatan kebijakan di berbagai negara juga memperlihatkan perbedaan yang jelas. Austria menetapkan batas usia 14 tahun, Prancis 15 tahun, sementara Norwegia mempertimbangkan perluasan hingga 16 tahun. Di Polandia, Denmark, dan Inggris, pembatasan media sosial bahkan dipadukan dengan larangan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah sebagai bagian dari kebijakan pendidikan digital.
Di sisi lain, tekanan hukum terhadap perusahaan teknologi meningkat melalui berbagai gugatan yang diajukan oleh lembaga pendidikan, pemerintah, hingga keluarga. Mereka menuduh platform digital berkontribusi terhadap gangguan kesehatan mental anak melalui desain produk yang dianggap adiktif.
Dalam salah satu kasus di California, pengacara Mark Lanier menyatakan, "Bagaimana Anda membuat anak tidak pernah meletakkan ponsel? Itu adalah rekayasa ketergantungan. Mereka merancangnya, mereka menambahkan fitur-fitur itu ke dalam ponsel."
Perdebatan kebijakan juga semakin tajam di tingkat global. Italia menolak pendekatan larangan total, sementara India masih menempatkannya sebagai isu terbatas. Di Amerika Serikat, regulasi justru terfragmentasi di tingkat negara bagian, dengan sejumlah aturan pembatasan usia yang sebagian dibatalkan oleh pengadilan karena pertimbangan kebebasan berekspresi.
Sementara itu, organisasi Amnesty International mengkritik pendekatan larangan total sebagai solusi yang terlalu sederhana. Organisasi tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital lebih efektif dilakukan melalui penguatan regulasi menyeluruh, perlindungan data yang lebih kuat, serta perbaikan desain platform digital.
Di tengah perdebatan yang belum menemukan titik akhir tersebut, arah kebijakan global menunjukkan satu pola yang semakin jelas: dunia tengah memasuki fase baru regulasi teknologi. Ketika negara-negara memperketat kontrol terhadap platform digital, industri teknologi global kini berada di bawah tekanan struktural yang belum pernah terjadi sebelumnya, sekaligus membuka pertanyaan mendasar mengenai batas antara perlindungan anak, kebebasan digital, dan model bisnis ekonomi platform di masa depan.
Baca Juga: Cegah Raksasa Teknologi Lakukan Monopoli, Australia Siapkan UU Baru yang Lebih Ketat