JawaPos.com - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali menerima hukuman berat setelah pengadilan Seoul menjatuhkan vonis 30 tahun penjara terkait operasi pengiriman drone ke wilayah Korea Utara (Korut).
Pengadilan menyimpulkan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk memicu ketegangan dengan Pyongyang dan menciptakan kondisi darurat yang dapat digunakan sebagai alasan untuk memberlakukan darurat militer pada akhir 2024.
Putusan yang dibacakan Pengadilan Distrik Seoul pada Jumat (12/6) itu menambah daftar hukuman yang harus dijalani Yoon. Sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemberontakan terkait upaya darurat militer yang memicu krisis politik besar di Korea Selatan.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Yoon bersama sejumlah pejabat militer dan pertahanan terbukti bersalah atas tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: Alasan BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI: Di Istana dan DPR Tidak Pernah Didengar Pemerintah
Melansir BBC, jaksa mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024, Yoon memerintahkan operasi penerbangan drone ke wilayah Korea Utara. Langkah tersebut diduga sengaja dirancang untuk memancing reaksi keras dari Pyongyang sehingga dapat dijadikan pembenaran bagi kebijakan darurat militer yang kemudian diumumkan pada 3 Desember 2024.
Saat mengumumkan darurat militer kala itu, Yoon mengklaim kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi negara dari kelompok 'anti-negara' yang dianggap bersimpati kepada Korea Utara. Namun, penyelidikan berikutnya menunjukkan bahwa keputusan tersebut lebih banyak dipicu persoalan politik domestik yang tengah dihadapinya.
Darurat militer itu hanya berlangsung singkat. Gelombang protes besar-besaran dari masyarakat memaksa Yoon mencabut kebijakan tersebut, yang kemudian berujung pada proses pemakzulan dan berbagai tuntutan hukum terhadap dirinya.
Pengadilan menilai operasi drone tersebut bukan sekadar aktivitas militer biasa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut para terdakwa menggunakan kedok operasi militer untuk memancing provokasi dari Korea Utara.
“Para terdakwa menggunakan kedok operasi militer untuk memicu provokasi dari Korea Utara dengan tujuan menciptakan keadaan darurat,” kata pengadilan dalam putusannya.
Hakim juga menyatakan tindakan mereka telah meningkatkan risiko konflik militer di Semenanjung Korea.
Menurut pengadilan, para pejabat yang terlibat secara aktif telah 'memprovokasi Korea Utara' sehingga 'meningkatkan risiko konflik militer'. Meski demikian, majelis menegaskan bahwa Yoon memikul tanggung jawab terbesar dalam keseluruhan operasi tersebut.
Selain Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun turut dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. Sementara itu, mantan Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan Yeo In-hyung dihukum 15 tahun penjara. Adapun mantan Kepala Komando Operasi Drone Kim Yong-dae dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan lima tahun.
Baca Juga: Hanya 5 Mahasiswa UI Lolos ke Bundaran HI, Ribuan Massa Aksi Dicegat Polisi di Semanggi
Tim kuasa hukum Yoon membela kliennya dengan menyebut operasi tersebut sebagai respons yang sah terhadap berbagai tindakan provokatif Korea Utara, termasuk pengiriman balon berisi sampah ke wilayah Korea Selatan.
Insiden balon sampah itu memang sempat memicu ketegangan sepanjang 2024. Korea Utara diketahui menerbangkan ratusan balon melintasi perbatasan yang kemudian ditemukan berisi limbah dan sampah. Praktik penggunaan balon propaganda sendiri telah berlangsung selama puluhan tahun sejak Perang Korea.
Namun ketegangan meningkat tajam ketika Korea Utara menuduh Korea Selatan menerbangkan drone ke ibu kota Pyongyang. Drone tersebut diduga menyebarkan selebaran propaganda yang oleh Pyongyang dianggap sebagai tindakan provokatif yang berpotensi memicu perang.
Dalam putusan terbaru, hakim menyatakan pengiriman drone tersebut dilakukan atas perintah langsung Yoon dengan harapan Korea Utara memberikan respons balasan.
Selain hukuman terkait kasus makar, Yoon juga sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi proses penangkapannya.
Rangkaian peristiwa yang dipicu oleh deklarasi darurat militer Yoon pada akhir 2024 telah mengguncang stabilitas politik Korea Selatan selama berbulan-bulan. Krisis tersebut akhirnya berujung pada pemilu yang dimenangkan secara meyakinkan oleh kandidat oposisi dari Partai Demokrat, Lee Jae-myung, yang kemudian memperoleh mandat kuat dari pemilih untuk memimpin negara.