JawaPos.com - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengguncang perdagangan internasional dengan rencana mengenakan tarif tambahan 10 hingga 12,5 persen terhadap produk dari 60 perekonomian dunia. Kebijakan yang menyasar mitra dagang utama, termasuk Tiongkok dan Uni Eropa, dipandang berpotensi memperluas ketegangan ekonomi global di tengah pemulihan yang masih rapuh.
Dilansir dari South China Morning Post, Senin (8/6/2026), Gedung Putih beralasan kebijakan tersebut ditujukan untuk merespons maraknya praktik kerja paksa dalam rantai pasok global yang dinilai merugikan perdagangan Amerika Serikat. Namun, langkah itu langsung menuai kritik karena dianggap lebih bernuansa politik dan strategi dagang daripada perlindungan hak asasi manusia.
Bahkan, Tiongkok dan Uni Eropa yang selama ini memiliki banyak perbedaan sikap dalam isu perdagangan justru berada di posisi yang sama. Kementerian Luar Negeri Tiongkok menyatakan tuduhan Amerika Serikat hanyalah dalih untuk, "manipulasi politik."
Baca Juga: Trump Desak Netanyahu Tak Balas Serangan Iran: Masing-Masing Sudah Melancarkan Serangan
Sementara itu, Ketua Komite Perdagangan Parlemen Eropa, Bernd Lange, menyebut tuduhan Washington soal isu kerja paksa "benar-benar tidak masuk akal" mengingat Uni Eropa telah memiliki salah satu aturan paling ketat di dunia untuk mencegah produk hasil kerja paksa masuk ke rantai pasok.
Berdasarkan usulan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Tiongkok, Jepang, India, Korea Selatan, Australia, Vietnam dan puluhan negara lain berpotensi dikenai tarif 12,5 persen.
Sementara itu, Uni Eropa, Inggris, Kanada dan Meksiko menghadapi tarif 10 persen karena dinilai telah memiliki mekanisme pengawasan, meski dianggap belum diterapkan secara efektif. Reuters melaporkan konsultasi publik dijadwalkan berlangsung pada awal Juli, tetapi banyak pengamat meyakini arah kebijakan itu pada dasarnya telah ditentukan.
Di sisi lain, USTR mempertahankan langkah tersebut. Dalam keterangannya, Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer, menegaskan, "Kegagalan mitra dagang utama kami mengatasi masuknya barang hasil kerja paksa tidak dapat diterima." Pernyataan itu menjadi dasar Washington untuk menggunakan ketentuan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan sebagai landasan hukum kebijakan baru tersebut.
Namun, sejumlah analis melihat persoalannya jauh lebih kompleks. Alih-alih menyasar produk atau perusahaan yang terbukti terkait praktik kerja paksa, kebijakan itu justru diterapkan secara luas terhadap hampir seluruh mitra dagang utama Amerika Serikat. Pendekatan tersebut memunculkan dugaan bahwa isu hak pekerja digunakan sebagai instrumen untuk mempertahankan strategi tarif Trump.
Faktor hukum domestik Amerika Serikat juga menjadi perhatian. Pada Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa penggunaan kewenangan darurat oleh Trump untuk memberlakukan tarif global sebelumnya melanggar hukum federal. Karena itu, kebijakan terbaru dinilai sebagai upaya membangun dasar hukum baru agar agenda tarif tetap dapat dijalankan. Reuters menyebut investigasi Pasal 301 menjadi jalur alternatif setelah hambatan hukum tersebut.
Kritik juga datang dari kalangan pebisnis dan organisasi hak asasi manusia. Sejumlah kelompok menilai tarif tambahan tidak akan menyelesaikan persoalan kerja paksa yang memang masih menjadi tantangan global. Sebaliknya, kebijakan itu justru berpotensi menambah ketidakpastian rantai pasok internasional dan membebani dunia usaha yang sudah menghadapi tekanan biaya serta perlambatan ekonomi.
Pada akhirnya, pertarungan berikutnya kemungkinan tidak hanya terjadi di meja perundingan dagang, tetapi juga di pengadilan Amerika Serikat. Kelompok importir dan pelaku usaha yang sebelumnya menggugat kebijakan tarif Trump diperkirakan kembali menempuh jalur hukum.
Di tengah meningkatnya rivalitas geopolitik dan perlambatan ekonomi dunia, sengketa tarif berbasis isu kerja paksa ini menjadi pengingat bahwa perdagangan global kini semakin sulit dipisahkan dari persaingan politik, hukum, dan perebutan pengaruh antarnegara.