JawaPos.com - Pemerintah Polandia menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang siswa berusia di bawah 16 tahun menggunakan ponsel dan jam tangan pintar di sekolah. Namun, aturan tersebut masih harus mendapat persetujuan parlemen dan Presiden Polandia, Karol Nawrocki, sebelum resmi diberlakukan.
Jika disahkan, siswa tidak akan diperbolehkan menggunakan perangkat elektronik mereka selama berada di lingkungan sekolah, termasuk saat jam istirahat maupun kegiatan setelah kelas. Meski demikian, mereka tetap diperbolehkan membawa perangkat tersebut ke sekolah.
Sekolah nantinya diwajibkan menyediakan tempat khusus untuk menyimpan perangkat hingga siswa pulang, sebagaimana dilaporkan Notes from Poland yang dikutip dari Engadget.
Larangan ini tidak berlaku bagi guru dan staf sekolah. Pengecualian juga diberikan kepada siswa yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, penyandang disabilitas, atau kebutuhan khusus lainnya. Misalnya, siswa yang perlu memantau kadar gula darah tetap diperbolehkan membawa dan menggunakan perangkat elektronik. Selain itu, siswa lain dapat meminta akses ke ponsel mereka dalam situasi darurat.
Baca Juga: Dee Lestari Bikin Buku Anak Pertama, Bakal Dirilis Akhir Tahun 2026
Apabila RUU tersebut lolos seluruh proses legislasi, aturan baru itu akan mulai berlaku pada tahun ajaran berikutnya yang dimulai pada 1 September.
"Kami mengusulkan larangan penggunaan telepon seluler selama jam pelajaran dan waktu istirahat di sekolah dasar. Ini memang bukan solusi yang sempurna, tetapi kami harus menghadapi masalah serius berupa kecanduan ponsel dan internet,” kata Perdana Menteri Polandia, Donald Tusk.
Jika aturan tersebut resmi berlaku, Polandia akan mengikuti sejumlah negara lain yang telah lebih dulu menerapkan pembatasan serupa di sekolah. Italia mulai memberlakukan larangan penggunaan ponsel di sekolah pada 2024 dan memperluasnya ke tingkat sekolah menengah pada tahun berikutnya. Sementara itu, Korea Selatan menerapkan larangan penggunaan ponsel oleh siswa selama jam sekolah sejak Maret tahun ini.
Sejumlah penelitian juga menunjukkan dampak positif kebijakan tersebut. Di Belanda, misalnya, larangan penggunaan ponsel di ruang kelas terbukti meningkatkan konsentrasi siswa serta memperbaiki interaksi sosial di lingkungan sekolah.
Selain aturan terkait penggunaan ponsel, pemerintah Polandia juga menyetujui RUU yang mewajibkan situs web penyedia konten dewasa menerapkan sistem verifikasi usia guna mencegah anak-anak mengakses konten tersebut.
Sebelumnya, Inggris menjadi negara pertama yang mewajibkan verifikasi usia untuk akses pornografi daring pada 2019. Sejak itu, sejumlah wilayah dan negara bagian di Amerika Serikat juga menerapkan kebijakan serupa.