JawaPos.com – Jaksa penuntut umum Prancis akan menyelidiki dugaan perlakuan Israel terhadap warga negara Prancis yang ditangkap saat penggerebekan militer terhadap armada bantuan menuju Gaza.
Dilansir dari laman al-Jazeera pada Sabtu (30/5), Langkah tersebut diambil setelah muncul laporan mengenai dugaan kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan perlakuan tidak manusiawi selama penahanan. Pemerintah Prancis menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana apabila terbukti.
Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot, menyatakan telah menginstruksikan jaksa penuntut negara untuk memulai penyelidikan resmi.
Baca Juga: Israel Akan Kuasai Gaza 70 Persen, PBB: 100 Persen Gaza harus jadi Milik Rakyat Palestina
Keputusan itu diambil berdasarkan laporan yang diterima dari Konsul Jenderal Prancis mengenai dugaan pemukulan, penghinaan, paparan suhu dingin, hingga kekerasan seksual terhadap warga negara Prancis. Barrot menegaskan bahwa seluruh laporan tersebut perlu ditelusuri secara hukum.
Insiden tersebut terjadi setelah Israel mencegat armada bantuan Global Sumud yang berlayar menuju Gaza dari Turki. Lebih dari 50 kapal yang membawa warga dari sekitar 40 negara dihentikan oleh pasukan Israel di perairan internasional dekat Siprus pada 19 Mei. Dalam operasi itu, lebih dari 400 orang ditangkap, termasuk 37 warga negara Prancis.
Sejumlah warga negara Prancis yang dibebaskan kemudian melaporkan pengalaman buruk selama penahanan. Beberapa aktivis mengaku mengalami tindakan merendahkan martabat, kekerasan fisik, hingga dugaan pelecehan seksual oleh aparat Israel. Mereka juga menggambarkan kondisi penahanan sebagai perlakuan yang sangat keras dan tidak manusiawi.
Pihak berwenang Israel membantah seluruh tuduhan mengenai penganiayaan terhadap para aktivis armada bantuan tersebut. Namun, insiden ini telah memicu kritik dari sejumlah negara sekutu Israel, termasuk Prancis yang memanggil duta besar Israel untuk meminta penjelasan.
Pemerintah Prancis juga mengambil langkah diplomatik tambahan terhadap sejumlah pejabat Israel terkait kontroversi tersebut.
Sementara itu, organisasi bantuan dan tim hukum para aktivis menyebut telah mendokumentasikan berbagai bentuk dugaan kekerasan selama penahanan. Pengacara para aktivis warga negara Prancis dilaporkan berencana mengajukan pengaduan terpisah terkait dugaan penyiksaan, pelecehan seksual, dan penghinaan.
Penyelidikan oleh jaksa Prancis diharapkan dapat mengungkap fakta serta memberikan kejelasan hukum atas insiden tersebut.