JawaPos.com - Ketegangan politik di Washington memuncak menjelang tenggat tengah malam yang dihadapi Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Ia dituntut segera mendapatkan persetujuan Kongres atas operasi militer AS terhadap Iran, Sebuah kewajiban hukum yang jika diabaikan berpotensi memicu konflik konstitusional serius.
Batas waktu 60 hari ini mulai berjalan sejak pemerintahan Trump melaporkan serangan militer ke Kongres pada awal Maret.
Berdasarkan War Powers Act, presiden harus menghentikan atau mengurangi operasi militer jika tidak memperoleh otorisasi resmi dari parlemen dalam periode tersebut.
Namun hingga tenggat tiba, belum ada persetujuan dari Kongres. Situasi ini membuka potensi benturan langsung antara Gedung Putih dan lembaga legislatif.
Demokrat: Trump Langgar Hukum
Kalangan Demokrat menilai posisi Trump sudah berada di ambang pelanggaran hukum, bahkan sebelum tenggat resmi berakhir.
Pemimpin Mayoritas Senat dari Partai Demokrat, Chuck Schumer, menegaskan bahwa setelah melewati batas 60 hari, tidak ada lagi ruang tafsir.
"Setelah kita melewati ambang batas 60 hari itu, tidak ada lagi keraguan bahwa dia melanggar Undang-Undang Kekuatan Perang," kata Schumer, sembari mendesak Partai Republik untuk ikut menghentikan konflik.
Mengutip TRT World, di sisi lain, pemerintah membantah tudingan tersebut. Mereka berargumen bahwa hitungan 60 hari seharusnya dihentikan sementara karena adanya gencatan senjata yang diumumkan bulan lalu.
Dengan puluhan ribu tentara AS masih ditempatkan di Timur Tengah serta biaya ekonomi dan politik yang terus meningkat, perdebatan ini menjadi ujian besar terhadap kewenangan Kongres dalam menentukan perang, lebih dari lima dekade sejak undang-undang tersebut lahir pasca Perang Vietnam.
Upaya terbaru untuk membatasi kewenangan Trump kembali kandas setelah Senat menolak resolusi yang diajukan Demokrat pada Kamis. Ini menjadi bagian dari serangkaian kegagalan mereka dalam menghentikan konflik.
Selain itu, meski mayoritas Partai Republik masih mendukung Trump, tanda-tanda kegelisahan mulai muncul. Sejumlah senator mengindikasikan sikap mereka bisa berubah jika perang terus berlanjut tanpa strategi jelas atau legitimasi hukum.
Senator Utah, John Curtis, menekankan pentingnya pijakan konstitusional yang kuat.
"Undang-undang yang sama jelas bahwa setelah 60 hari, aksi militer harus mulai mereda kecuali Kongres memberikan otorisasi resmi," ujarnya, seraya menegaskan tidak akan mendukung operasi militer tanpa persetujuan legislatif.
Peluang Terbatas, Tekanan Meningkat
Meski tekanan politik meningkat, peluang untuk benar-benar menghentikan perang masih kecil. Bahkan jika resolusi lolos di Senat, langkah tersebut tetap harus disetujui DPR yang dikuasai Partai Republik dan masih berpotensi diveto oleh Trump.
Meski demikian, Demokrat tetap optimistis. Senator Adam Schiff menilai momentum sudah tiba untuk mengakhiri konflik.
"Beberapa rekan saya telah mengindikasikan bahwa tanda 60 hari dari Undang-Undang Kekuatan Perang adalah saat mereka mungkin bergabung dengan upaya kami untuk mengakhiri perang ini. Saat itu telah tiba," kata Schiff.
Ia menambahkan, "setelah dua bulan perang, tiga belas anggota layanan kehilangan nyawa, dan miliaran dolar terbuang sia-sia, sudah saatnya kita menyadari bahwa harga yang telah kita bayar sudah terlalu tinggi."
Dengan tenggat yang kian dekat, pertarungan antara kekuasaan presiden dan otoritas Kongres kini memasuki fase krusial, yang dapat menentukan arah kebijakan militer AS ke depan.