← Beranda
Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Negara-negara Arab Lontarkan Kecaman
AntaraKamis, 2 April 2026 | 20.12 WIB
Tentara Israel siksa bayi berusia 18 bulan dari Jalur Gaza, Palestina. (Platform X).

 

JawaPos.com - Para menteri dalam negeri negara-negara Arab mengecam undang-undang (UU) Israel yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina serta menyebutnya sebagai eskalasi berbahaya dan pelanggaran hukum internasional.

Kecaman itu disampaikan dalam pernyataan pada penutupan sidang ke-43 Dewan Menteri Dalam Negeri Arab yang digelar melalui konferensi video, Rabu (1/4).

Para menteri menilai UU tersebut mencerminkan pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap rakyat Palestina dan akan memperburuk ketegangan di kawasan.

Baca Juga: PSIM Yogyakarta Matangkan Persiapan Melawan Dewa United

Mereka juga mengecam serangan "tak beralasan" Iran terhadap negara-negara Teluk dan menilai hal itu sebagai pelanggaran serius hukum internasional serta ancaman terhadap perdamaian.

Ditegaskan pula solidaritas penuh terhadap negara-negara yang menjadi sasaran serta dukungan terhadap langkah pertahanan diri mereka.

Baca Juga: Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PBB Rencanakan Investigasi

Para menteri juga mengecam pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina dan Arab sejak 1967.

Mereka menegaskan dukungan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Lebanon serta menekankan bahwa senjata harus berada di tangan institusi negara.

EDITOR: Banu Adikara