← Beranda
PBB Tolak Hukuman Mati, Desak Israel Cabut UU Baru
AntaraRabu, 1 April 2026 | 20.38 WIB
Tentara Israel siksa bayi berusia 18 bulan dari Jalur Gaza, Palestina. (Platform X).

 

JawaPos.com - PBB menentang hukuman mati dan meminta Israel mencabut serta tidak menerapkannya, kata juru bicara PBB Stéphane Dujarric pada Selasa (31/3), dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengatakan parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi teroris.

Baca Juga: Jepang Dilanda Gempa Magnitudo 5,0, Tidak Ada Tsunami

"Posisi [Sekretaris Jenderal Antonio Guterres] sangat jelas. Kami menentang hukuman mati dalam segala bentuknya. Kami meminta pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Dujarric dalam konferensi pers.

Sebelumnya, media Israel melaporkan rancangan undang-undang tersebut akan diterapkan kepada mereka yang dihukum karena pembunuhan bermotif nasionalisme atau rasisme.

Baca Juga: Drama Monterrey! Irak Akhiri Penantian 40 Tahun dan Segel Tiket Piala Dunia 2026

Kebijakan itu menuai kritik karena berpotensi diterapkan secara diskriminatif, dengan kemungkinan hanya menargetkan warga Palestina dan bukan pelaku Yahudi dalam kasus serupa.

EDITOR: Banu Adikara