← Beranda
Setelah 33 Tahun Korea Selatan Akhirnya Melegalkan Tato Bagi Profesional Non Medis
Meuthia NabilaSabtu, 27 September 2025 | 03.03 WIB
Dipandang ilegal dan negatif, sekarang Korea Selatan melegalkan tato. (Korea Times)

 

JawaPos.com - Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Kamis (25/9), memberikan suara mayoritas untuk melegalkan pembuatan tato oleh profesional non medis.
 
Langkah tersebut mengakhiri larangan, selama puluhan tahun yang mengkriminalisasi industri tato yang berkembang pesat di Korea Selatan.
 
Undang-Undang Tato yang bersejarah itu disahkan dalam sidang paripurna parlemen, dengan 195 suara mendukung dan tujuh abstain dari 202 anggota yang hadir.
 
Meskipun seni tubuh ini populer dan diterima secara budaya, seniman tato non medis di Korea Selatan telah menghadapi potensi hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Medis, sejak putusan Mahkamah Agung tahun 1992 mengklasifikasikan praktik tersebut sebagai 'tindakan medis.'
 
Dikutip dari Korea Times, langkah ini menandai perubahan legislatif yang signifikan setelah 33 tahun, yang akhirnya membawa praktik tersebut keluar dari bayang-bayang hukum.
 
Berdasarkan undang-undang baru ini, baik tato maupun riasan semi-permanen didefinisikan sebagai 'tindakan menato.' 
 
Undang-undang ini menerapkan sistem perizinan, yang memberikan pengakuan eksklusif sebagai seniman tato hanya kepada mereka yang memiliki lisensi.
 
Namun, penghapusan tato oleh profesional non medis tetap dilarang keras, seperti halnya pembuatan tato pada anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua.
 
Untuk menjaga kesehatan masyarakat, undang-undang mengharuskan semua seniman tato berlisensi untuk menjalani pelatihan wajib, dalam manajemen kebersihan dan keselamatan.
 
Undang-undang ini akan berlaku efektif dua tahun setelah diundangkan. Selama masa transisi tersebut, seniman tato non medis akan diizinkan untuk terus berkarya dengan registrasi sementara, sambil mendapatkan lisensi mereka.
 
EDITOR: Novia Tri Astuti