JawaPos.com - Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota akhirnya dibebaskan dari dalam tahanan setelah masa penahanannya dinyatakan berakhir.
Piche Kota yang merupakan penyanyi jebolan Indonesian Idol dibebaskan dari dalam tahanan setelah berkas perkaranya tidak kunjung dinyatakan lengkap.
"Masa penahanannya sudah selesai, (tersangka Piche Kota) sudah pulang ke rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada wartawan.
Berkas perkara Piche Kota tidak kunjung lengkap karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menilai, Piche Kota tidak memenuhi unsur tindak pidana dalam kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT yang terjadi di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan dilaporkan pada 13 Januari 2026.
Baca Juga: Cerita Ahmad Dhani Akun Instagram Pribadinya Menghilang, Akui Ada Keterlibatan Sosok Berpengaruh
Hal itu setelah korban ACT mengubah keterangannya, menyatakan bahwa tersangka Piche Kota tidak terlibat secara langsung dalam kasus pemerkosaan. Korban mengaku hanya disetubuhi oleh dua orang yaitu Rifal Sila dan Roy Mali.
Meski sudah dibebaskan dari dalam tahanan, penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan Piche Kota sekaligus mencari pasal yang sesuai dengan tingkat kesalahan yang telah dia lakukan.
Karena Pasal 473 KUHP Baru pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemerkosaan tidak bisa diterapkan kepada Piche Kota setelah adanya keterangan terbaru dari korban.
"Kami masih dalami perkaranya dengan memeriksa saksi-saksi lain," kata Rachmat.
Berbeda dengan Piche Kota, dua tersangka lainnya yaitu Rifal Sila dan Roy Mali masih ditahan. Dia ditahan oleh Kejari Belu setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap. Kini mereka sedang menunggu jadwal persidangan.