← Beranda
Ammar Zoni Berharap Tak Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan Lagi
Abdul Rahman• Jumat, 23 Januari 2026 | 17.49 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Ammar Zoni diketahui pernah dijebloskan ke Lapas Nusakambangan karena digolongkan sebagai narapidana kategori high risk, usai dikabarkan mengedarkan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada awal tahun 2025.

Ammar Zoni mengaku bahwa dirinya dijebak atau ada unsur rekayasa dalam perkara yang menjeratnya. Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni berusaha membuktikan rekayasa yang dia maksud di dalam persidangan.

Ammar Zoni menaruh harapan besar usahanya untuk mengungkap rekayasa di dalam persidangan nanti dapat membuat dirinya mendapatkan keadilan.  Dia merasa tidak bersalah dalam kasus ini.

"Lewat persidangan, saya berharap semuanya terbuka bahwa kasus ini adalah kasus yang direkayasa," kata Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/1).

Setelah persidangan atas kasus peredaran narkoba tuntas dengan adanya putusan dari majelis hakim nanti, Ammar Zoni berharap  tidak dikembalikan lagi ke Lapas Nusakambangan. Dia ingin menuntaskan hukumannya di Rutan Cipinang, tempat dimana dia menjalani hukuman sekarang ini.

"Saya berharap tidak kembali lagi ke Lapas Nusakambangan. Saya ingin menyelesaikan hukuman di tempat saya sekarang," kata Ammar Zoni.

Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni kali ini adalah keempat kalinya. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, dia disebut-sebut sebagai korban penyalahguna obat-obatan terlarang.

Untuk kasus keempat, Ammar Zoni diduga terlihat dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat bersama beberapa orang lainnya. Dia diduga mengedarkan obat haram saat masih berstatus sebagai narapidana atas kasus narkoba yang ketiga.

EDITOR: Abdul Rahman