← Beranda
Laporan Pencemaran Nama Baik Rizieq oleh Nikita Mirzani Ditolak Polisi
Bintang Pradewo• Selasa, 17 November 2020 | 19.28 WIB
Nikita Mirzani ditemui di kediamannya di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Laporan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta terhadap Nikita Mirzani ditolak Polda Metro Jaya. Penyidik beralasan, laporan dugaan pencemaran nama baik Habib Rizieq Shihab (HRS) itu dinilai belum memenuhi syarat pelaporan.

“LP-nya (laporan polisi) belum keluar. Karena itu kan kita harus ada arahan-arahan tim cyber,” ungkap Ketua Umum FMPU DKI Jakarta, Saifudin seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (17/11).

Saifudin menyatakan, pihaknya juga sudah berdiskusi dengan penyidik untuk meminta masukan agar pelaporan bisa memenuhi syarat. Karena itu, pihaknya memastikan akan melengkapi syarat pelaporan agar bisa diterima penyidik. “Maka, kita akan mencari alat bukti yang lain,” sambungnya.

Selain itu, Saifudin juga memastikan akan kembali lagi ke Polda Metro Jaya setelah semua barang bukti yang diminta penyidik sudah terpenuhi.

“Kita akan mencari alat bukti yang lain. Kita juga minta pendapat ahli di bidang cyber soal laporan kita (FMPU). Jadi kita laporannya kurang lengkap juga, makanya kita sempurnakan. Dalam waktu dekat akan saya datang lagi,” ungkap Saifudin.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=rQrxqEwms0k
EDITOR: Bintang Pradewo