← Beranda
Respons Putusan MK, Otorita Pastikan IKN Tetap jadi Ibu Kota Politik pada 2028
Muhammad RidwanRabu, 20 Mei 2026 | 03.35 WIB
Otorita IKN melakukan pengecekan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di KIPP IKN. (ANTARA/Humas Otorita IKN)

 

 

JawaPos.com - Status Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta tetap sebagai ibu kota negara. Otorita IKN menegaskan pembangunan dan kebijakan tetap berjalan sesuai rencana pemerintah.

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyatakan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 79 Tahun 2025, IKN akan menjadi ibu kota politik pada 2028 mendatang. "Sesuai Kepres No.79 tahun 2025 disebutkan arah Ibu Kota IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028," kata Troy Pantouw kepada wartawan, Selasa (19/5).

Ia juga memastikan proses pembangunan IKN tetap sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada proyek yang mengalami penghentian ataupun keterlambatan.

"Pembangunan IKN tetap berjalan dan sesuai target serta tahapan. Tidak benar kalau ada yang menyampaikan bahwa pembangunan IKN berhenti, mangkrak atau terhambat," ucapnya.

Otorita IKN juga menyatakan tetap menghormati putusan MK terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). "Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). MK menegaskan bahwa ibu kota negara hingga kini masih berada di DKI Jakarta.

Sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5). "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebagaimana bunyi putusan MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK menguraikan bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Ketidaksinkronan itu dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berdampak terhadap keabsahan tindakan pemerintahan, kegiatan, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Baca Juga: Tidak Hambat Pemindahan Ibu Kota Negara, Raja Juli Sebut Putusan MK Beri Kepastian Hukum Atas Pembangunan IKN

Baca Juga: MK Tegaskan Ibu Kota Tetap DKI Jakarta sampai Ada Keppres Pemindahan ke IKN

Terkait hal itu, MK menilai bahwa penafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dibaca dan dimaknai bersama norma Pasal 73 UU 2/2024. "Pengertian \"berlaku\" dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden," urainya. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan