← Beranda
Pemakaman Kremasi Menurut Gereja Katolik, Tidak Dilarang tapi Tidak Disarankan, Begini Aturannya
Alberta Dionny NatanuelSabtu, 13 September 2025 | 22.33 WIB
Foto peti mati yang dihiasi bunga (Dok. Freepik)

JawaPos.com - Setelah kita meninggalkan dunia ini, jenazah kita akan dikubur, kremasi, atau pemakaman jenis lainnya sesuai dengan budaya atau pilihan kita. Namun beberapa agama memiliki tata cara dan larangan mengenai prosesi pemakaman mereka. 

Gereja Katolik pada umumnya menguburkan jenazah umat-umatnya di pemakaman yang telah dipilih oleh keluarga atau almarhum sendiri. 

Namun di beberapa kebudayaan atau adat yang melakukan kremasi pada jenazah. Beberapa umat gereja Katolik pun juga masih kebingungan mengenai peraturan ini. 

Kremasi dalam gereja katolik

Dilansir dari Catholic Cemeteries of the Archdiocese of Washington, Yesus Kristus mengklaim bahwa kebangkitan tubuh adalah kebenaran yang kemudian menjadi argumen mengenai kremasi. 

Sebelum tahun 1963, gereja bersikeras agar umat Katolik hanya boleh dikuburkan saja, sesuai dengan tata cara penguburan Kristus. Bahkan hingga saat ini, ada beberapa gereja yang menolak untuk melakukan kremasi kepada jenazah. 

Dilansir dari Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng, sekarang gereja Katolik memperbolehkan praktek kremasi dengan syarat bahwa alasan kremasi tidak bertentangan dengan ajaran iman Katolik. 

Banyak perusahaan jasa kematian juga menawarkan pelayanan lengkap sesuai dengan permintaan keluarga atau almarhum. Alasan pelaksanaan kremasi juga makin bervariasi. Dari latar belakang penyakit, ekonomi, sosial dan sebagainya. 

Pada akhirnya Kongregasi Kepausan merilis sebuah instruksi untuk melaksanakan kremasi yang sesuai dengan ajaran iman Katolik pada 15 Agustus 2016. Dokumen ini berjudul Ad Resurgendum cum Christo tentang penguburan jenazah dan konservasi abu bagi jenazah yang dikremasi. 

Walaupun begitu, gereja Katolik sangat menyarankan kepada umat-umatnya agar jenazah-jenazah mereka dikuburkan sesuai dengan aturan dan kebiasaan gereja. 

Pandangan gereja terhadap kremasi

Iman Katolik tidak memandang kematian sebagai akhir dari kehidupan, namun diubah. Tubuh mereka memang sudah tidak ada lagi, namun rohnya akan menghadap Tuhan. Sehingga gereja melihat kematian sebagai gerbang kehidupan kekal. 

Pada 1 Timotius 4:7, Paulus menyebut kematian sebagai akhir pertandingan yang baik, setelahnya tersedia mahkota kebenaran di surga. 

Gereja Katolik menghormati jenazah tidak hanya sebagai sisa dari kehidupan seseorang, namun pribadi dan identitas manusia sebelumnya. 

Makam dipandang sebagai tempat suci, ziarah, berdoa, dan dimana keluarga serta sahabat dapat mendoakan keselamatan jiwa almarhum. Itulah mengapa penguburan lebih direkomendasikan kepada umat gereja. 

Kremasi tetap diperbolehkan dengan penghayatan yang sama, yaitu identitas kita tidak akan lenyap begitu saja setelah meninggal, namun juga bersama-sama menantikan kebangkitan. 

Akan tetapi, gereja juga memberikan banyak aturan mengenai penyimpanan abu: 

  1. Aku hendaknya dikuburkan atau disimpan di tempat penyimpanan abu yang disahkan oleh gereja (kolumbarium). 
  2. Abu tidak boleh ditaburkan di alam, baik laut, darah, maupun udara. 
  3. Abu tidak boleh disimpan di rumah, atau dibagi-bagikan. 

Alasan yang Tidak Diperbolehkan

Menurut dokumen Ad resurgendum cum Christo ada beberapa alasan mengapa kremasi tidak diperbolehkan. 

Pandangan nihilisme yang mengartikan kematian sebagai akhir dari segalanya bertentangan dengan ajaran gereja. 

Kepercayaan pantheisme atau naturalisme bahwa tubuh akan kembali bersatu dengan alam atau kosmos juga bertentangan dengan ajaran gereja. Pandangan ini biasanya dipengaruhi oleh gerakan new age

Pandangan inkarnasi yang percaya terhadap regenerasi biasanya berpikiran bahwa proses kremasi akan membantu mempercepat pelepasan jiwa dari tubuh lama ke yang baru. Kepercayaan ini tidak berlaku dalam gereja. 

Ada pula pandangan kematian sebagai pembebasan, seolah-olah roh terpenjara di dalam tubuh. Pemikiran itu tidak sejalan dengan iman Katolik. 

Gereja juga melarang abu untuk disimpan di rumah pribadi sebagai usaha untuk menghindari berbagai macam penyimpangan. Karena itu untuk menyimpan abu di rumah keluarga membutuhkan izin dari uskup. 

EDITOR: Candra Mega Sari