← Beranda
Jelang Idul Adha, Umat Islam Boleh Berkurban secara Patungan, Asalkan Penuhi Syarat ini!
Ardha Ihsan Asy'Ari• Kamis, 6 Juni 2024 | 13.25 WIB
Ilustrasi hewan kurban yang memenuhi syarat. (Freepik)

JawaPos.com - Umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha. Dalam perayaan yang dikenal juga dengan Idul Kurban tersebut, umat Islam akan menjalankan solat Ied dan dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban.

Sapi dan kambing merupakan binatang yang seringkali digunakan sebagai hewan kurban bagi umat Islam di Indonesia.

Umat Islam memang disarankan untuk menyediakan hewan kurban. Namun karena harga hewan kurban cukup mahal, maka tidak semua umat Islam bisa membelinya.

Meskipun begitu, ada juga yang menyikapinya dengan membeli hewan kurban secara patungan.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum mengeluarkan hewan kurban secara patungan menurut hukum Islam?

Dikutip dari laman NU Online, Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan, sejumlah ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum berkurban.

Ulama madzhab Syafii dan Maliki memiliki pendapat bahwa hukum berkurban adalah sunah muakkadah.

Sementara madzhab Hanafi mewajibkan berkurban bagi umat Islam yang mampu serta menetap, dan tidak wajib bagi musafir.

Walaupun berbeda pendapat, para ulama tetap menganjurkan berkurban, karena akan diganjar pahala dan juga memiliki implikasi sosial.

Maka dari itu, hampir seluruh masjid atau yayasan keagamaan berupaya untuk berkurban melalui donasi yang dikumpulkan.

Selain itu, berkurban juga tidak harus dilakukan sendiri, tetapi juga boleh patungan. Terutama untuk kurban sapi, karena harga sapi tergolong mahal jika dibeli oleh satu orang.

Namun, untuk berkurban secara patungan, ada beberapa persyaratannya. Antara lain hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, maka tidak diperbolehkan jika patungan untuk kurban kambing, dan juga tidak diperbolehkan jika jumlah orang yang patungan berkurban sapi lebih dari tujuh orang.

Ibnu Qudamah menuliskan berikut:

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama 7 orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

Seperti dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang melarangnya.

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak 7 orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan sebagai berikut:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Baca Juga: Nggak Cuman Tangguh! Ini 7 Tanda Perempuan yang Berpikiran Keras, Mampu Berpikir Mandiri hingga Mempunyai Empati

Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak 7 orang. (HR Muslim).

Dari dua hadits tersebut, maka bisa juga disimpulkan bahwa berkurban secara patungan adalah dibolehkan, asalkan jumlah peserta yang patungan maksimal tujuh orang.

Selain itu, hewan kurban yang dibolehkan untuk dibeli secara patungan adalah sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang.

EDITOR: Hanny Suwindari