← Beranda
Hukum Menelan Ludah saat Puasa Ramadhan Menurut Dr. Zakir Naik
Dina RahmawatiSelasa, 19 Maret 2024 | 16.00 WIB
Ilustrasi Puasa. Menggali Beberapa Manfaat Puasa Bagi Kesehatan, Ahli Gizi dan Ilmuwan Ungkap Hal Ini.

JawaPos.com - Puasa Ramadhan merupakan salah satu pilar utama dalam agama Islam yang harus ditunaikan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Di balik keutamaan dan keberkahan puasa Ramadhan, terdapat tantangan besar yang harus dihadapi oleh setiap individu yang menjalankannya.

Salah satu tantangan utamanya adalah menahan lapar dan dahaga dari terbit hingga terbenamnya matahari selama sebulan penuh.

Baca Juga: 5 Resep Minuman dari Alpukat untuk Berbuka Puasa, Buatnya Mudah dan Cocok untuk Melepas Dahaga

Tak heran jika selama menjalani puasa Ramadhan, banyak individu yang mengalami kesulitan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Produktivitas kerja, konsentrasi belajar, dan kinerja fisik dapat menurun karena efek dari penurunan asupan makanan dan cairan. Terlebih jika berada di negara-negara dengan suhu yang tinggi.

Pertanyaan seputar kebolehan menelan ludah pun sering muncul saat menjalankan puasa Ramadhan.

Baca Juga: Market Takjil Paling Lengkap di Gresik, Rekomendasi Berburu Kuliner Berbuka Puasa

Dikutip dari Youtube The Easy Way (16/3), Dr Zakir Naik menjelaskan bahwa menelan ludah merupakan perilaku alami yang tidak membatalkan puasa Ramadhan.

Terdapat sekitar tujuh liter air liur yang dikeluarkan oleh kelenjar ludah setiap hari. Sehingga dikatakan normal ketika air liur tersebut tertelan, karena sangat sulit untuk mengeringkannya setiap saat.

“Saya tahu bahwa beberapa orang menjaganya dengan sering-sering membuang ludah karena menganggap menelan ludah itu berhukum haram. Bayangkan jika kamu melakukan itu sepanjang hari, kamu tidak dapat mengeringkan ludahmu sepenuhnya. Dan jika ludah dibuang, maka dalam beberapa menit selanjutnya air ludah akan muncul lagi,” tutur penceramah asal India itu.

Baca Juga: Resep Semur Telur Kentang, Menu Kaya Bumbu yang Cocok untuk Sahur dan Buka Puasa

Dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 185 bahwa Allah SWT telah memberikan kelonggaran untuk hal-hal yang tidak dapat dihindari atau diluar kendali seorang Muslim ketika berpuasa.

Dalam Surat Al-Hajj ayat 78, Allah SWT berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ…

Artinya: “Dia (Allah AWT) sekali-kali tidak menjadikan kesulitan bagimu semua dalam urusan agama.”

“Tidak ada ludah yang datang dari luar mulut. Menelannya tidak dapat dihindari sepenuhnya. Sama dengan orang yang bernapas dan menghirup debu ketika pergi ke tempat berpolusi. Lalu debu tersebut masuk ke dalam paru-paru,” tegas Dr Zakir Naik.

Baca Juga: Pandangan Islam Tentang Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil, Apakah Tetap Wajib Hukumnya?

Oleh karena itu, umat Muslim dapat menjalani puasa Ramadhan dengan keyakinan bahwa proses alami seperti menelan ludah tidak akan mengganggu keabsahan ibadah puasanya.

Demikian penjelasan terkait hukum menelan ludah saat puasa Ramadhan menurut Dr Zakir Naik. Penting untuk diingat bahwa Allah SWT memahami keterbatasan dan keadaan manusia, sehingga terdapat beberapa kelonggaran dalam hal ibadah.

EDITOR: Nicolaus Ade