JawaPos.com - Operasional bandara internasional menjadi bahasan dalam pertemuan dua menteri di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, pada Kamis (25/6).
Yakni pertemuan antara Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Secara keseluruhan, dalam pertemuan tersebut, Sjafrie dan AHY membahas sejumlah isu strategis bersama-sama.
terutama yang terkait dengan penguatan aspek pertahanan negara dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional. dalam hal ini pengamanan dan pengendalian wilayah udara nasional Indonesia.
”Pertemuan ini membahas pengamanan dan pengendalian wilayah udara nasional sebagai bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara, keselamatan ruang udara, serta mendukung pembangunan nasional yang terintegrasi guna mewujudkan Defense Supporting Economy,” ujar Sjafrie, dikutip dari akun media sosial resminya pada Jumat (26/6).
Berdasar informasi dari laman resmi Kemhan, pertemuan Sjafrie dengan AHY fokus membahas koordinasi aspek pengamanan dan pengendalian wilayah udara Indonesia.
Khususnya yang berkaitan dengan operasional bandara internasional. Kemhan merekomendasikan pemenuhan standar dan ketentuan keamanan dalam proses pembukaan bandara internasional baru.
Tidak sampai di situ, Kemhan juga menyampaikan rekomendasi yang sama untuk pengembangan rute penerbangan melalui pemanfaatan ruang udara.
Sinergi tersebut dinilai sangat penting agar pembangunan kewilayahan tetap mengedepankan dan memperhatikan tata aspek-aspek keamanan dan pertahanan negara.
Baca Juga: Peserta Latsarmil Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih Meninggal, Kemhan Evaluasi Program
Sehingga pertumbuhan ekonomi yang diharapkan terjadi melalui pembangunan tersebut benar-benar terwujud.
Kemhan mendukung peningkatan konektivitas nasional melalui penerapan Flexible Use of Airspace.
Konsep tersebut memungkinkan pemanfaatan ruang udara secara dinamis antara kepentingan sipil dan militer.
Namun, tetap mengutamakan keselamatan penerbangan, kesiapan operasi TNI, dan kepentingan pertahanan negara.
Baca Juga: Minta Kepastian Hukum, Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan Gugat KUHP ke MK