JawaPos.com – Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Negeri Saint Petersburg, Rusia, Connie Rukandinie Bakrie, menegaskan kedaulatan udara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang tidak dapat ditawar. Hal ini disampaikannya di tengah isu pembahasan kerja sama akses militer asing oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik yang bertajuk “Langit Indonesia Bukan Zona Bebas: Mengkritisi Kebijakan Akses Militer Asing dalam Perspektif Kedaulatan Udara, Kebijakan Pertahanan Nasional, dan Harga Diri Bangsa” di Jakarta, Rabu (29/4).
Menurut Connie, dalam doktrin hukum udara internasional, prinsip tersebut tertanam kuat dalam Convention on International Civil Aviation atau Konvensi Chicago. Pasal 1 konvensi itu menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.
“Berbeda dengan laut yang mengenal prinsip mare liberum, ruang udara bersifat tertutup. Tidak ada hak lintas damai otomatis bagi pesawat militer asing. Setiap akses militer asing harus melalui izin eksplisit dari negara berdaulat,” kata Connie.
Ia menilai, pembahasan mengenai akses militer asing yang saat ini menjadi sorotan publik mengandung risiko serius. Menurutnya, isu tersebut bukan sekadar soal penempatan kapal perang, melainkan juga upaya memperoleh akses yang lebih luas dan strategis.
Connie menjelaskan, pemberian blanket clearance (izin menyeluruh) kepada militer asing tanpa mekanisme evaluasi kasus per kasus berpotensi menimbulkan sejumlah ancaman.
“Pertama, membuka peluang bagi pesawat asing untuk melakukan pengumpulan intelijen secara rutin di wilayah kita. Kedua, memungkinkan pemetaan instalasi pertahanan dan infrastruktur strategis. Ketiga, meningkatkan risiko gangguan keamanan terhadap operasi militer nasional, termasuk dalam situasi darurat,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut secara perlahan dapat mengikis kedaulatan udara yang telah dijamin dalam Konvensi Chicago.
“Ini bukan sekadar kerja sama pertahanan. Ini bisa menjadi bentuk penguasaan strategis terselubung,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Connie juga menyinggung konsep yang dikembangkannya, yakni “Rahakundinisme”. Ia menekankan, pendekatan tersebut secara tegas menolak logika pemberian akses sepihak yang berpotensi melemahkan kedaulatan negara.
“Kedaulatan udara harus dijaga melalui pengawasan ketat, kerja sama multilateral yang setara, dan penolakan terhadap akses sepihak,” ujarnya.
Meski demikian, Connie menegaskan bahwa kerja sama internasional tetap diperlukan selama tidak mengorbankan prinsip kedaulatan.
Karena itu, ia mengingatkan nilai kedaulatan dan martabat bangsa tidak sebanding dengan bantuan keamanan dalam bentuk apa pun.
“Harga diri bangsa jauh lebih mahal daripada bantuan yang mengorbankan kedaulatan,” pungkasnya.