JawaPos.com - Presiden Joko Widodo diminta mempertimbangkan rotasi dalam pergantian Panglima TNI. Jika sebelumnya dijabat dari matra Angkatan Darat (AD), kali ini perlu diisi dari Angkatan Udara atau Angkatan Laut (AL).
Hal tersebut, kata Direktur Imparsial Al Araf, sesuai dengan UU TNI. Yakni, pada Pasal 13 (4) UU TNI yang menyatakan bahwa jabatan panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
"Diharapkan panglima berkutnya dari Angkatan Udara atau Angkatan Laut. Ini akan menciptakan soliditas di tubuh TNI dan membuat keseetaraan," tuturnya saat menggelar konferensi pers di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta, Minggu (12/11).
Wakil Imparsial Gufron Mabruri menambahkan, pnerapan pola rotasi jabatan panglima TNI demi membangun soliditas dan profesionalitas di dalam tubuh TNI. Pola rotasi jabatan panglima TNI akan semakin menumbuhkan rasa kesetaraan dalam TNI.
"Rasa setara ini akan menjadikan aspek kesatuan antarmatra lebih baik," sebut dia.
Lebih jauh, kebijakan merotasi jabatan panglima TNI berikutnya kepada Matra Udara atau Laut juga selaras dengan agenda kepentingan pemerintah untuk membangun dan memperkuat kekuatan maritim Indonesia.
"Membutuhkan pembangunan kekuatan terintegrasi antar angkatan udara dan angkatan laut dengan tidak meninggalkan kekuatan angkatan darat," pungkas Gufron.