JawaPos.com – Indikasi penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler yang mencuat di Jawa Timur mengarah pada dugaan jual beli porsi haji.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pun turun tangan untuk menyelidiki. Pemeriksaan telah dilakukan sejak Agustus 2026.
Pemeriksaan itu menyangkut dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji pada operasional haji tahun 1447 H/2026 M.
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa Setiap laporan yang mengindikasikan pelanggaran akan ditindak lanjuti.
Baca Juga: Kemenhaj Luncurkan Hotline Aduan Haji dan Umrah, Ratusan Laporan Langsung Masuk
“Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jamaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jamaah terlindungi,” ujar Harun di Surabaya, Jumat (18/9).
Pihaknya akan memperkuat pengawasan dan tidak berhenti pada penerimaan laporan maupun melakukan klarifikasi.
“Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pelimpahan nomor porsi haji memilii mekanisme yang diatur tersendiri. “Nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan,” ujar Harun.
Kasus itu sebelumnya telah ditangani pada Agustus 2026 melalui permintaan klarifikasi yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga: Menteri Haji Minta Jajaran Kemenhaj Tingkatkan Kualitas Layanan Penyelenggaraan Haji 2027
Temukan Enam Pelimpahan Porsi Haji Bermasalah
Dalam pemeriksaan pada 14–18 september 2026, Ditjen PHU memeriksa sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak dari berbagai unsur.
Mulai dari jajaran Kementerian Haji dan Umrah di daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jamaah, serta keluarga jamaah.
Kasubdit Penindakan Haji Reguler pada Ditjen PHU, Ridwan Gaos, mengatakan terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.
“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami hari ini, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data / dokumen dengan ketentuan,” kata Gaos.
“Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga: Lunas Tunda Ganti Dihapus, Jamaah Haji Khusus Tak Bisa Lagi Serobot Antrean
Untuk memperkuat hasil pemeriksaan, Kemenhaj telah meminta keterangan dari jamaah, KBIHU, serta Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan.
Gaos menegaskan bahwa proses pendalaman masih berjalan sehingga Kemenhaj belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak.