JawaPos.com– Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M, rata-rata sebesar Rp 107,3 juta.
Dari jumlah itu, jamaah haji reguler diproyeksikan hanya tinggal melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 18 juta.
Sebab, dari total BPIH, porsi Bipih diusulkan 40 persen, setara Rp 42,9 juta. Setelah dikurangi setoran awal Rp 25 juta, jamah haji tinggal melunasi rata-rata Rp 18 juta.
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Menhaj bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Wamenhaj: Terdapat 400 Ribu dari 5.7 Juta Data Antrean Haji yang Berisiko Tak Valid
Dalam rapat kerja tersebut, Menhaj mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah haji reguler sebesar Rp 107.340.172,02.
Skema pembebanan biaya dibagi dua, yakni porsi Bipih yang dibayar langsung jamaah haji sebesar Rp 42.936.068,81 atau 40 persen.
Sementara, 60 persen sisanya atau Rp 64.404.103,21 dibiayai oleh dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.
"Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Menhaj dalam paparannya.
Menurut Menhaj, usulan anggaran haji 1448 H/2027 M ini didasarkan pada asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah.
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji 2027 Bidang Kesehatan Dibuka 20 Agustus, Cek Syarat dan Formasinya
Terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler (mencakup jamaah, Petugas Haji Daerah/PHD, dan pembimbing KBIHU), serta 17.680 jamaah haji khusus.
Sementara, asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan mengacu pada rancangan APBN 2027, yaitu kurs Dolar AS sebesar Rp17.500 per USD dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp 4.666,67 per SAR.
Sementara itu, besaran alokasi living cost (biaya hidup) jamaah haji diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jamaah, yang dibebankan melalui dana nilai manfaat.
Geopolitik Global Bikin Biaya Penerbangan Haji Naik
Dalam kesempatan itu, Menhaj memaparkan sejumlah faktor dan dinamika eksternal yang memengaruhi perhitungan biaya haji tahun 2027.
Di antaranya kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik global, fluktuasi nilai tukar Rupiah, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.
Baca Juga: Menhaj Larang Travel Janjikan Haji Nonkuota Berangkat Sebelum Visa Terbit
Menurut dia, dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji, salah satunya lewat kenaikan harga minyak dunia yang mempengaruhi harga avtur.
"Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah," jelas Menhaj.
Dari sisi Arab Saudi, Menhaj menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi meniadakan layanan Masyair paket D, yang selama ini digunakan Indonesia, untuk musim haji 1448 H/2027 M.
Dengan kebijakan itu, maka pemerintah merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.
Selain usulan haji reguler, Menhaj juga mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp 8.389.108.000.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Sebut Penyelewengan Kuota Haji Semestinya Masuk Ranah PTUN
Biaya tersebut untuk mendukung perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jamaah haji khusus di tanah air, dan pelayanan umum.
Menindaklanjuti usulan itu, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI juga sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama," pungkas Menhaj.