← Beranda
Seleksi Petugas Haji 2027 Bidang Kesehatan Dibuka 20 Agustus, Cek Syarat dan Formasinya
Bayu PutraRabu, 19 Agustus 2026 | 01.13 WIB
Petugas Kesehatan KKHI Daker Madinah membantu jamaah haji mengenakan kain ihram untuk persiapan umrah wajib. Jamaah juga dibimbing untuk niat oleh layanan Bimbad. (Media Center Haji 2026)

JawaPos.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akan membuka seleksi petugas haji 2027 bidang kesehatan. Seleksi akan dimulai pada 20 Agustus 2026.

Seleksi petugas haji 2027 kali ini berlaku bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.

Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan, seleksi dilakukan untuk mendapatkan petugas kesehatan yang profesional, berintegritas, kompeten, serta punya komitmen kuat dalam melayani jamaah haji.

“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jamaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga: Indeks Kepuasan Jamaah Haji Capai 91,45 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Secara umum, syarat calon petugas haji adalah harus sehat jasmani dan rohani, punya integritas dan rekam jejak yang baik, serta mampu mengoperasikan aplikasi komputer maupun gawai berbasis Android dan/atau iOS.

Selain itu, petugas haji juga diutamakan memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.

Plt Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr Dani Pramudya menjelaskan, khusus untuk bidang kesehatan, peserta berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun bagi yang bertugas sebagai tenaga kesehatan kloter.

Bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia, berusia paling rendah 27 tahun dan paling tinggi 55 tahun.

Selain itu, calon petugas kesehatan haji harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan tugas.

Baca Juga: Wamen Haji Dorong Penyelenggara Umrah Tak Sekadar Kejar Profit, Tekankan Tata Kelola dan Edukasi Jamaah

Prinsipnya, tutur dr Dani, petugas kesehatan harus memiliki kesiapan klinis dan kemampuan merespons kondisi kegawatdaruratan, serta membantu tugas-tugas administratif.

“Kompetensi profesi, pengalaman kerja, kesiapan fisik, dan kemampuan bekerja dalam situasi cepat sangat dibutuhkan dalam pelayanan jamaah,” katanya.

Formasi yang dibuka mencakup PPIH Kesehatan Kloter yang terdiri atas dokter atau dokter spesialis dan perawat.

Sementara PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara mencakup lebih banyak profesi.

Yakni dokter umum, dokter spesialis, perawat, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, elektromedis, tenaga laboratorium medis, tenaga rehabilitasi medik, radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, perekam medis dan informasi kesehatan, serta tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi.

Baca Juga: Kloter Terakhir Jamaah Haji Indonesia Pulang ke Tanah Air, 70 Hari Layanan Haji Tuntas

Khusus dokter, perawat, dan apoteker atau tenaga vokasi farmasi, calon petugas haji wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan.

Dokter dan perawat yang akan mengikuti seleksi juga wajib menyertakan sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku.

Puji Raharjo memastikan bahwa seluruh proses seleksi PPIH gratis, tidak dipungut biaya apa pun.

Peserta juga diminta mengikuti proses pendaftaran secara mandiri serta memastikan seluruh dokumen yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendaftaran peserta dimulai pada 20 Agustus 2026 dengan batas akhir unggah dokumen pada 26 Agustus 2026.

Baca Juga: Menhaj Larang Travel Janjikan Haji Nonkuota Berangkat Sebelum Visa Terbit

Setelah melalui tahap verifikasi administrasi, peserta yang lolos akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026 dan Medical Check Up (MCU) pada 3–8 September 2026.

Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diumumkan pada 15 September 2026.

“Menjadi petugas haji adalah amanah pelayanan. Kami berharap peserta yang terpilih nantinya benar-benar siap memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji Indonesia,” tandas Puji.

EDITOR: Bayu Putra