JawaPos.com – Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diminta untuk tidak mengumbar janji keberangkatan haji nonkuota, terlebih bila belum terbit visa.
Tujuannya untuk memastikan calon jamaah haji benar-benar terlindungi, melalui kepastian visa, penyelenggara, juga keamanan dana dan kejelasan layanan.
Hal itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat berbicara dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8).
Secara khusus, Menhaj menyoroti praktik penyelenggaraan haji nonkuota yang kerap menjanjikan keberangkatan meski visa belum terbit.
Karena itu, ia melarang PIHK untuk memberikan janji berangkat sebelum visa terbit dan bisa diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi.
Baca Juga: Fiqih Haji: Shalat Arbain Bukan Bagian dari Ibadah Haji, Hukumnya Sunnah
“Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ujar Menhaj.
Seain itu, Istilah haji furoda, mujamalah, atau visa undangan juga tidak boleh lagi digunakan untuk menciptakan kesan seolah keberangkatan sudah pasti.
Ia memastikan bakal memperkuat registrasi jamaah nonkuota, mencakup data jemaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, dan pihak yang bertanggung jawab selama di Arab Saudi.
Di luar itu, Menhaj juga meminta PIHK untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M sejak sekarang.
Baca Juga: Jamaah Haji Laksanakan Tawaf Ifadah dan Sa'i, Tuntaskan Rangkaian Ibadah Haji
Evaluasi Haji 1447 H, validasi data dan dokumen, serta kesiapan pembimbing dan layanan di Arab Saudi harus segera disiapkan.
Begitu pula dengan transparansi harga dan pengelolaan dana Jemaah, juga harus dijaga untuk memastikan tidak ada wanprestasi.
Menhaj juga mengingatkan agar manasik haji fokus pada kemandirian jamaah dan kesiapan menghadapi kondisi riil operasional.
Mulai dari puncak haji, kepadatan jamaah, cuaca ekstrem, sistem digital Saudi, hingga kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas.
PIHK juga diminta disiplin mengikuti regulasi dan timeline yang sudah ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi.
Baca Juga: Pangeran Saud: Layani 1,7 Juta Jamaah, Penyelenggaran Ibadah Haji 1447 Hijriah Berlangsung Sukses
“Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jamaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jamaah sesuai kontrak,” tegas Menhaj.