JawaPos.com – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak geram atas banyaknya laporan travel umrah yang mentelantarkan jamaah di Tanah Suci.
"Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang mentelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jamaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas," ujar Dahnil saat Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan, Jum'at (31/7).
Ia mengaku telah menginstruksikan Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk melakukan pengawasan ketat pada travel-travel nakal itu. Serta mengambil langkah tegas tanpa toleransi.
Setiap travel yang terbukti menelantarkan jamaah, meskipun baru satu kali, akan langsung dijatuhi sanksi berat berupa pencabutan izin operasional.
Baca Juga: Kemenhaj Umumkan Waiting List Haji 2027, Persiapan Jemaah Dimulai Lebih Awal
Selain pencabutan izin secara admnistratif, orang-orang yang ada di dalamnya juga dipastikan bakal dipidanakan.
Terutama oknum di travel, kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan terhadap jamaah.
Modus tersebut sudah sempat terungkap saat penyelenggaraan haji 2026 lalu, di mana ada kasus penipuan badal haji hingga dam tidak resmi maupun penggelapan uang dam.
Kasus-kasus itu merugikan jamaah haji, dan nilainya mencapai miliaran rupiah. Mereka ini akan dibawa ke jalur hukum untuk diproses secara pidana.
Tujuannya untuk memberikan efek jera, sekaligus membersihkan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari oknum-oknum yang merusak.
Baca Juga: Kemenhaj Usulkan Anggaran Rp 4 Triliun untuk DP Operasional Haji 2027
"Jangan sampai jamaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama," ucap mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Dahnil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih travel umrah.
Jamaah diminta untuk selalu memilih penyedia jasa travel yang sudah terdaftar resmi dan memiliki kepastian keberangkatan serta layanan, agar tidak tertipu.