← Beranda
Kemenhaj Usulkan Anggaran Rp 4 Triliun untuk DP Operasional Haji 2027
AntaraSelasa, 14 Juli 2026 | 23.29 WIB
Jamaah haji berjalan kembali ke tenda di Mina usai melontar Jumrah Aqabah di Jamarat pada 27 Mei lalu. Fase Mina menjadi yang terberat selama puncak haji. (Media Center Haji 2026)

JawaPos.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan anggaran Rp 4 triliun, untuk membayar uang muka atau down payment (DP) layanan operasional ibadah haji 1448 hijriah atau 2027 masehi.

Usulan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/7).

"Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) berikutnya," terang Irfan sebagaimana dilansir dari Antara.

Anggaran tersebut setara dengan SAR 858,74 juta, dengan asumsi kurs satu riyal sebesar Rp 4.666,67.

Baca Juga: KPK Segera Adili Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut: Agar Terbuka yang Benar dan Salah

Dana  itu akan digunakan membayar DP untuk 2 layanan. Yakni biaya sewa tenda senilai SAR 173,20 juta atau setara Rp 808,3 miliar, serta paket layanan dasar dan pengurusan visa senilai SAR 685,53 juta atau Rp 3,199 triliun.

Menurut Irfan, uang muka ini bersifat sangat mendesak demi memenuhi ketetapan linimasa dari Pemerintah Arab Saudi.

Untuk Haji 2027, otoritas Saudi mewajibkan seluruh negara pengirim jamaah melakukan transaksi kontraktual lewat platform tunggal Nusuk Masar menggunakan dompet digital (e-wallet).

Berdasarkan aturan terbaru Kerajaan Arab Saudi, periode konfirmasi pemesanan kontrak awal lokasi tenda di periode Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada musim haji 1448 Hijriah ditetapkan mulai 1 Safar atau 15 Juli hingga 13 Agustus 2026.

Percepatan pembayaran uang muka ini juga membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mendapatkan posisi penempatan tenda jamaah yang lebih strategis. Khususnya bila ada negara lain yang terlambat melakukan konfirmasi.

Baca Juga: Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Bakal Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

Selain terkait pemesanan tempat, uang tersebut juga untuk mengantisipasi potensi kenaikan biaya Masyair yang signifikan. 

Sebab, per tahun 1448 Hijriah, layanan haji paket D yang selama ini digunakan Indonesia akan dihapus dan dilebur ke dalam standar paket C.

Pihak Syarikah atau penyedia layanan di Arab Saudi juga mulai menerapkan spesifikasi teknis baru yang bersifat wajib atau mandatory pada tenda jamaah di Arafah dan Mina demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan.

Di antaranya penggunaan sekat panel semen tahan api, penyediaan kasur sofa lipat (sofa bed), pembatasan kapasitas pendingin udara (AC split), hingga jaminan ketersediaan fasilitas saklar listrik minimal 70 persen dari jumlah jamaah.

"Kami mohon perkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI, agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah," imbuh Irfan.

Baca Juga: Penyelenggaraan Haji Indonesia Libatkan Banyak Pihak, Dubes Saudi Beri Apresiasi

EDITOR: Bayu Putra