← Beranda
Daker Makkah Keluarkan Kartu Kendali Kursi Roda, Cegah Jamaah Haji Lansia dan Disabilitas Ditelantarkan
Bayu PutraMinggu, 3 Mei 2026 | 16.56 WIB
Jasa pendorong kursi roda resmi Masjidil Haram mengantarkan Jamaah Haji Indonesia kembali ke terminal Syib Amir Makkah, Sabtu (2/5/2026) malam. (Media Center Haji 2026)

JawaPos.com – Untuk mencegah jamaah haji Indonesia ditipu pendorong kursi roda ilegal, Kantor Daerah Kerja Makkah mengeluarkan penanda khusus dinamai Kartu Kendali.

Kartu kendali berfungsi untuk memastikan jamaah hanya dilayani oleh jasa pendorong kursi roda resmi dari Masjidil Haram.

Langkah itu menyusul banyaknya laporan jamaah ditelantarkan oleh pendorong kursi roda ilegal saat razia berlangsung.

Mereka melarikan diri dan meninggalkan jamaah begitu saja saat melihat askar. Akibatnya, jamaah haji kebingungan.

Baca Juga: Jamaah Haji Lansia Jangan Asal Sewa Jasa Pendorong Kursi Roda, Sering Kabur saat Ada Razia

"Jamaah langsung diturunin di mana pun pendorongnya kena razia, kan kasihan jemaah jadi stres bingung harus minta bantuan ke mana," ujar Kepala Seksi PKP2JH, Lansia dan Disabilitas Daker Makkah PPIH Arab Saudi 2026, Mayor CKM dr Ridwan Siswanto.

Kartu Kendali menjadi filter agar kejadian penelantaran jamaah haji Indonesia tidak lagi terjadi.

Sistem ini akan mempertemukan jemaah secara langsung dengan pendorong kursi roda resmi yang telah mengantongi izin operasi (tasreh) dari otoritas Masjidil Haram.

Selain dari kartu tasreh, jamaah haji bisa mengenali pendorong resmi dari warna rompi yang dikenakan.

Petugas akan mengenakan rompi berwarna merah marun untuk sif pagi, dan abu-abu untuk sif sore hingga malam.

Baca Juga: Catat! Tarif Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi Masjidil Haram 300-350 Riyal, Ini Ciri-Cirinya

Pendaftaran program kartu kendali dikoordinasikan satu pintu melalui ketua rombongan di setiap hotel jemaah.

Setelah didata, jamaah haji akan dihubungkan dengan pendorong resmi yang bersiaga di tiga terminal utama, yakni Syib Amir, Jabal Ka'bah, dan Ajyad.

Kartu Kendali nantinya akan dipegang oleh dua pihak. Satu untuk jamaah dan satu lagi untuk pendorong sebagai bukti transaksi sah.

"Kalau pendorong resmi itu insya Allah aman. Jamaah melaksanakan ibadah di dalam Masjidil Haram tanpa khawatir akan tertangkap oleh petugas keamanan," jelas dr Ridwan.

Ia menambahkan, petugas haji Indonesia dilarang keras mengoordinir uang pembayaran jasa pendorong kursi roda.

Baca Juga: Fiqih Haji: 8 Syarat Sah Tawaf dan Tata Cara Pelaksanaannya dalam Ibadah Haji dan Umrah

Jamaah haji juga tak boleh menyerahkan uang kepada petugas haji Indonesia dengan alasan apapun.

Uang tunai untuk membayar jasa dorong kursi roda harus diserahkan langsung oleh jamaah kepada pendorongnya setelah diantar kembali sampai terminal bus.

 

 

EDITOR: Bayu Putra