← Beranda
Jamaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai
AntaraKamis, 16 April 2026 | 21.24 WIB
Ilustrasi jamaah haji Indonesia berumrah sebelum berhaji. Saudi mengeluarkan aturan terbaru terkait kesehatan jamaah haji untuk 2026. (Media Center Haji 2025)

JawaPos.com – Jamaah haji Indonesia diminta untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar ke tanah suci.

Bila memang merasa perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar, mereka harus melapor ke Bea Cukai di bandara.

Ditjen Bea Cukai menyebut bahwa jamaah haji yang membawa uang tunai senilai minimal Rp 100 juta wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.

“Kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Kasi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media virtual di Jakarta, Kamis (16/4), sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Haji 2026 Tetap Aman dan Terjadwal Meski Situasi Timur Tengah Memanas, Seberapa Siap?

Aturan itu berlaku untuk uang Rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara. Jamaah yang membawa uang dengan nilai di atas batas wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Formulir tersebut akan diteruskan oleh Bea Cukai kepada Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Chinde, aturan itu merupakan bagian dari kebijakan BI untuk mengendalikan peredaran uang serta menjaga transparansi transaksi lintas negara.

Sementara, jamaah haji yang membawa uang tunai di bawah nilai tersebut tidak perlu melapor kepada Bea Cukai.

“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp 100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.

Baca Juga: Kloter Pertama Pemberangkatan Haji Mulai 22 April, Pemerintah Siapkan 16 Embarkasi

Karena itu, DJBC mengimbau jamaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama ibadah haji. Tujuannya untuk menjamin keamanan jamaah sendiri selama proses ibadah.

Sebagai alternatif, jemaah haji disarankan untuk menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik.

Kedua alat pembayaran ini dinilai lebih aman dibandingkan membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Lagipula, pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler.

BPKH menyediakan total banknotes senilai SAR 152.490.000. Dana tersebut disalurkan melalui BRI untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon haji reguler Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Baca Juga: Tuai Perdebatan Publik, Menteri Haji Tak Akan Gaungkan Lagi Wacana War Tiket

Setiap orang akan menerima sebesar SAR 750, dengan rincian satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.

Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal operasional jamaah selama berada di Tanah Suci.

Baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, sebagai dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, maupun untuk pemenuhan kewajiban pembayaran dam (denda haji).

 

EDITOR: Bayu Putra