← Beranda
Kemenhaj dan Polri Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal, Perkuat Pengawasan dan Penindakan 
Muhammad RidwanJumat, 10 April 2026 | 01.14 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jemaah haji dan umrah, sekaligus menindak tegas praktik ilegal.

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa pembentukan satgas merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang dilaksanakan atas instruksi Menteri Haji dan Umrah melalui koordinasi erat dengan Kapolri.

“Kami atas perintah Bapak Menteri dan koordinasi dengan Kapolri menindaklanjuti arahan Presiden terkait perlindungan jemaah haji, salah satunya melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal,” kata Dahnil, Kamis (9/4).

Baca Juga: Tak Bayar Nafkah, 8 Ribu Warga Surabaya Kena Blokir Layanan Publik

Ia mengungkapkan, pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya ditemukan sekitar 1.200 kasus penggunaan visa ilegal. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi merugikan jemaah serta mengganggu tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

“Karena itu, kami berkomitmen mencegah praktik serupa agar tidak terulang, terutama melalui pengawasan ketat di pintu keluar negara,” tegasnya.

Selain persoalan haji ilegal, pemerintah juga menyoroti maraknya kasus penipuan oleh oknum travel haji dan umrah dengan nilai kerugian yang besar. Pemerintah memastikan akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa Satgas Pencegahan Haji Ilegal akan bekerja secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah dengan pendekatan yang komprehensif.

“Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah haji dan umrah serta menindak praktik ilegal. Fokus utamanya mencakup pencegahan keberangkatan haji ilegal melalui pengawasan di pintu keluar negara, serta penindakan tegas terhadap kasus penipuan oleh travel,” ujarnya.

Menurut Dedi, Satgas akan mengombinasikan langkah pre-emptive, preventif, dan represif secara simultan.

“Langkah pre-emptive dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sementara itu, tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan. Adapun penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan capaian penegakan hukum yang telah dilakukan Polri hingga 2026, tercatat sebanyak 42 kasus penipuan tengah diproses dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp 92,64 miliar. Selain itu, sebanyak 1.243 calon jemaah berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal.

Baca Juga: Kemunculan Shiloh Jolie sebagai Penari Latar dalam MV Milik Dayoung Tarik Perhatian Besar Publik

“Pencegahan dilakukan di seluruh bandara melalui pemeriksaan dokumen secara ketat, serta penindakan hukum, termasuk pidana, terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Satgas juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan otoritas di Arab Saudi, serta membuka layanan pengaduan (hotline) guna memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran.

“Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah serta menjaga agar beban biaya tidak semakin memberatkan masyarakat,” pungkasnya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan