JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjatuhkan sanksi administrasi sebesar Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten terkait dengan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan denda tersebut diberikan kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Ia menyebut denda yang dikenakan terdiri dari Rp 1,5 triliun kepada DSSA, Rp 500 miliar kepada BREN, dan Rp 100 miliar kepada CUAN.
“OJK mengenakan saksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau USD 83,3 juta kepada DSSA, sebesar Rp 500 miliar atau USD 27,8 juta kepada BREN dan juga sebesar Rp 100 miliar atau USD 5,6 juta kepada CUAN,” ujar Hasan dalam konferensi pers di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10).
Baca Juga: Minta BEI Akomodasi Masukan MSCI, Dasco Dorong Perbaikan Pasar Saham
Hasan mengatakan, untuk DSSA mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. Dalam pemeriksaan tersebut, OJK juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek.
Otoritas turut menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin terhadap individu yang terkait dengan pelanggaran tersebut.
“OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek atas hal tersebut, OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseoan dari direksi perusahaan efek dimaksud,” ujarnya.
Sementara itu, perkara yang melibatkan BREN dan CUAN berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan sejak awal telah diperuntukkan bagi kelompok yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.
Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga membatasi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar (free float).
Baca Juga: MSCI Ubah Pasar Saham RI, Airlangga Bicara Reformasi Tak Cukup Dengan Regulasi
“OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN Di mana terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar,” ucapnya.
Hasan mengatakan, melalui temuan tersebut OJK mengaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal. Dalam proses pemeriksaan, otoritas telah meminta dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian.
Selain itu, OJK telah memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penjatahan saham untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.