← Beranda
Aman Simpan Emas dan Sertifikat, Intip Syarat Sewa Safe Deposit Box di 7 Bank Ini!
Djati WaluyoRabu, 2 September 2026 | 00.06 WIB
Bank Mandiri berinisiatif menghadirkan kampanye “Nyaman Bersama Mandiri” untuk memberikan pengalaman layanan yang konsisten dan menenangkan bagi nasabah melalui setiap titik layanan sebagai wujud semangat Melayani Sepenuh Hati. (Istimewa).

 

JawaPos.com - Tidak banyak orang mengetahui adanya Safe Deposit Box (SDB) sebagai salah satu fasilitas perbankan yang dapat dimanfaatkan nasabah untuk menyimpan barang berharga maupun dokumen penting.

Fasilitas tersebut umumnya berupa kotak penyimpanan khusus yang ditempatkan di ruang penyimpanan bank dengan sistem pengamanan tertentu. Barang yang dapat disimpan antara lain perhiasan, logam mulia, surat berharga, sertifikat, hingga dokumen penting.

Sejumlah bank di Indonesia menyediakan layanan SDB. Namun, fasilitas tersebut tidak selalu tersedia di seluruh kantor cabang sehingga calon pengguna perlu memastikan ketersediaan box terlebih dahulu.

Berikut sejumlah bank yang menyediakan fasilitas Safe Deposit Box:

1. BCA

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyediakan layanan Safe Deposit Box bagi nasabahnya. Bank tersebut juga menyediakan harga sewa khusus SDB bagi nasabah BCA Prioritas.

Berdasarkan ketentuan BCA yang berlaku sejak 20 Mei 2025, biaya sewa SDB terdiri dari beberapa ukuran. Untuk tipe very small dikenakan Rp 300.000 per tahun, small Rp 550.000, medium Rp 1 juta, dan large Rp 1,3 juta per tahun.

Selain biaya sewa, terdapat biaya jaminan kunci yang berlaku untuk seluruh tipe sebesar Rp1,5 juta. Biaya tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). BCA menyebut layanan SDB tersedia di cabang-cabang yang memiliki fasilitas tersebut.

Informasi mengenai ketersediaan SDB dapat dikonfirmasi melalui cabang BCA maupun layanan Halo BCA.


2. Bank Mandiri

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga menyediakan Mandiri Safe Deposit Box (MSDB). Fasilitas tersebut merupakan kotak penyimpanan harta atau surat berharga yang dibuat dari bahan baja dan ditempatkan di ruang atau lemari khasanah.

Layanan MSDB dapat digunakan nasabah perorangan maupun badan yang telah memiliki rekening tabungan atau giro di Bank Mandiri. Fasilitas tersebut tersedia di sejumlah cabang Bank Mandiri maupun outlet Mandiri Prioritas.

Bank Mandiri menyediakan beberapa ukuran SDB, mulai dari mini, kecil, sedang, hingga besar. Dalam ketentuan yang tercantum di situs resmi bank, biaya sewa untuk nasabah baru masing-masing mulai dari Rp 200.000 untuk ukuran mini, Rp 550.000 untuk ukuran kecil, Rp 750.000 untuk ukuran sedang, dan Rp 1,2 juta untuk ukuran besar.

3. BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) turut menyediakan fasilitas Safe Deposit Box bagi nasabah. Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk menyimpan berbagai barang berharga, seperti perhiasan, logam mulia, saham, obligasi, surat berharga, dan sertifikat.

BNI menyebut ruang SDB didukung sistem keamanan, tahan api dan tahan bongkar, serta dilengkapi pengamanan 24 jam dan sistem alarm. Nasabah yang ingin menggunakan fasilitas tersebut harus mengisi formulir, melampirkan identitas, menandatangani perjanjian sewa, dan memiliki rekening di BNI.

BNI juga menyediakan SDB bagi nasabah perorangan maupun nonperorangan dengan pilihan ukuran yang disesuaikan kebutuhan. Nasabah BNI Emerald dan BNI Private juga mendapatkan fasilitas khusus berupa cashback biaya sewa SDB selama persediaan box masih tersedia di kantor cabang yang dituju.

Berdasarkan tarif yang tercantum, biaya sewa SDB BNI untuk periode 12 bulan berbeda berdasarkan ukuran box dan rata-rata saldo nasabah. Nasabah dengan total rata-rata saldo minimal Rp 10 juta mendapatkan tarif sewa lebih rendah dibandingkan nasabah dengan total rata-rata saldo di bawah Rp 10 juta.

Untuk box berukuran 3 x 5 x 24 cm, misalnya, biaya sewa selama 12 bulan sebesar Rp200.000 bagi nasabah dengan rata-rata saldo minimal Rp 10 juta dan Rp 400.000 bagi nasabah dengan saldo di bawah Rp 10 juta. Sementara itu, biaya jaminan kunci sebesar Rp 1 juta.

4. CIMB Niaga

PT Bank CIMB Niaga Tbk menyediakan layanan Safe Deposit Box bagi nasabah perorangan maupun perusahaan yang memiliki rekening tabungan atau giro di CIMB Niaga.

CIMB Niaga menyediakan empat pilihan ukuran SDB, yakni small dengan biaya sewa Rp 750.000 per tahun, medium Rp 1 juta, large Rp 1,5 juta, dan XL Rp 2,5 juta per tahun.

Biaya tersebut belum termasuk PPN dan meterai. Nasabah juga dikenakan biaya jaminan kunci sebesar Rp 1 juta yang dibayarkan saat pertama kali mendaftar dan dapat dikembalikan ketika SDB ditutup apabila tidak terdapat kerusakan maupun tunggakan sewa.

CIMB Niaga menerapkan sistem pengamanan ganda atau dual-lock authentication. Artinya, SDB menggunakan dua jenis kunci yang masing-masing dikuasai oleh penyewa dan bank sehingga kotak hanya dapat dibuka apabila kedua kunci digunakan secara bersamaan.

5. OCBC

Bank OCBC juga menyediakan fasilitas Safe Deposit Box untuk penyimpanan aset maupun surat berharga. Nasabah yang ingin menyewa SDB harus memiliki rekening tabungan atau giro OCBC. Ketersediaan fasilitas tersebut disesuaikan dengan cabang yang menyediakan layanan SDB.

Untuk klasifikasi cabang reguler, tarif SDB yang tercantum di laman resmi OCBC adalah Rp 600.000 per tahun untuk ukuran kecil, Rp 1 juta untuk ukuran sedang, dan Rp 1,5 juta untuk ukuran besar atau lemari besi. Biaya jaminan kunci sebesar Rp1 juta dikenakan saat pembukaan SDB baru.

OCBC juga menerapkan ketentuan saldo rata-rata atau asset under management (AUM) tertentu untuk penyewaan SDB, dengan ketentuan yang dapat berbeda berdasarkan klasifikasi cabang dan segmen nasabah.

6. DBS Indonesia

DBS Indonesia melalui layanan DBS Treasures juga menyediakan Safe Deposit Box bagi nasabahnya. Namun, fasilitas ini memiliki persyaratan saldo tertentu.

Mulai 5 Mei 2026, nasabah DBS Treasures diwajibkan memiliki total saldo gabungan rata-rata minimal Rp 1 miliar atau setara dalam mata uang asing untuk mendapatkan fasilitas SDB.

Untuk saldo gabungan Rp 1 miliar hingga kurang dari Rp 5 miliar, biaya sewa SDB per tahun sebesar Rp 500.000 untuk ukuran small, Rp 750.000 untuk medium, Rp 1 juta untuk large, dan Rp 1,5 juta untuk ukuran grande.

Sementara nasabah dengan total saldo gabungan minimal Rp5 miliar mendapatkan fasilitas SDB ukuran small secara gratis untuk satu unit dan diskon 25 persen untuk ukuran grande. Selain itu, terdapat biaya jaminan kunci sebesar Rp 900.000 saat pembukaan SDB.

7. BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) juga menyediakan fasilitas Safe Deposit Box, termasuk bagi nasabah BRI Prioritas dan BRI Private.

Dalam ketentuan yang berlaku sejak 1 Maret 2026, nasabah BRI Prioritas mendapatkan kuota satu SDB secara gratis. Sementara nasabah BRI Private mendapatkan tiga SDB secara gratis. Untuk box tambahan, masing-masing segmen mendapatkan diskon 50 persen.

BRI mencantumkan fasilitas SDB tersebut sebagai salah satu layanan bagi nasabah BRI Private. Untuk saat ini, salah satu lokasi SDB BRI Private yang tercantum adalah Sentra Layanan BRI Private di Gedung BRI II, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44–46, Jakarta.

Dengan demikian, calon nasabah yang ingin menggunakan SDB perlu memperhatikan tidak hanya tarif sewa, tetapi juga biaya jaminan kunci, persyaratan saldo atau AUM, jenis nasabah, serta lokasi cabang yang menyediakan fasilitas tersebut.

Berdasarkan informasi resmi BRI, biaya sewa SDB untuk nasabah umum berkisar mulai Rp 200.000 hingga Rp 1,2 juta per tahun, tergantung ukuran box. BRI juga memberikan tarif khusus bagi nasabah BRI Prioritas dan BRI Private.

Untuk ukuran paling kecil, yakni tipe A dengan dimensi 3 x 5 x 24 inci, biaya sewa bagi nasabah umum sebesar Rp 200.000 per tahun. Sementara itu, nasabah BRI Prioritas dikenakan Rp 100.000 dan nasabah BRI Private mendapatkan fasilitas gratis.

EDITOR: Estu Suryowati