JawaPos.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai transformasi yang dilakukan Kementerian Hukum dalam tata kelola kelembagaan sudah baik. Namun, tata kelola keuangan tetap perlu ditingkatkan agar semakin maju.
Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, penguatan reformasi birokrasi, inovasi pelayanan publik, keterbukaan informasi, hingga kerja sama internasional menjadi modal penting untuk membangun pemerintahan yang akuntabel.
Sebagai Pelaksana Tugas AKN IV BPK, Nyoman telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan kementerian dalam lingkup koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Jakarta.
“Pemeriksaan bukan hanya menghasilkan opini, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Nyoman, Selasa (18/9).
Baca Juga: Rakuten Gandeng Startup Jerman, Siapkan Drone Tempur untuk Jepang
Transformasi ini harus meliputi peningkatan kualitas reformasi birokrasi, pengembangan inovasi pelayanan publik, penguatan keterbukaan informasi, serta peningkatan kerja sama internasional.
Era digital membuat pemerintah harus beradaptasi dalam menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta transformasi menuju Government 5.0, termasuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk analisis data dan kolaborasi lintas sektor.
“Government 5.0 menuntut pendekatan whole-of-government. Kunci dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045 adalah bagaimana menerapkan kombinasi Government 5.0 dengan pengelolaan sumber daya yang mengedepankan keberlanjutan dengan prinsip ESG,” jelasnya.
Di sisi lain, transformasi 5.0 masih menemui tantangan besar. Seperti belum meratanya kematangan digital, fragmentasi data pemerintah, keterbatasan talenta AI, integritas tata kelola, kapasitas SDM, hingga keamanan siber dan kolaborasi.
Atas dasar itu, BPK merekomendasikan sejumlah perbaikan dalam hasil pemeriksaan 2025, meliputi penguatan sistem pengendalian intern, optimalisasi pengelolaan aset negara, peningkatan pengelolaan penerimaan negara, penyempurnaan pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Rekomendasi tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola di masing-masing entitas,” tandas Nyoman.
Tindak lanjut rekomendasi tersebut menjadi bagian dari siklus akuntabilitas sekaligus pembelajaran organisasi untuk memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan transformasi kelembagaan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.