← Beranda
Resmi Diluncurkan! 8 Bank Terkemuka Rilis Kartu Kredit Indonesia Segmen Ritel
Djati WaluyoSelasa, 18 Agustus 2026 | 14.57 WIB
Destry Damayanti. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) menerbitkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Senin (17/8).

Delapan PJP tersebut yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Adapun, KKI yang diterbitkan menjadi alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang diproses secara domestik.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan instrumen ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi keuangan digital nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, perluasan inklusivitas penyelenggara dan pengguna, serta penguatan daya saing pelaku usaha.

"Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif," ujar Destry.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Kenakan Baju Adat Kajang saat HUT ke-81 RI, Simbolkan jaga Kelestarian Hutan

Destry mengatakan, KKI tersebut dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi menggunakan QRIS. Pembayaran dapat dilakukan melalui metode pindai (scan) maupun Tap atau nirsentuh.

"Ke depan, Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan," ujarnya.

KKI segmen ritel ini dapat digunakan masyarakat dan korporasi untuk kebutuhan transaksi sehari-hari maupun kegiatan usaha.

Selain meluncurkan KKI, pada saat yang sama BI juga memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya transaksi 0 persen bagi seluruh kategori pedagang (merchant) di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026, dan disesuaikan antara kategori merchant dengan batas nilai transaksi.

EDITOR: Sabik Aji Taufan