JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, yang mengundurkan pada 27 Juli 2026. Destry Damayanti bukan orang baru di lingkungan bank sentral, ia sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Menelisik harta kekayaan Destry Damayanti dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki nilai sejumlah Rp 100.236.436.493 atau Rp 100 miliar. Harta kekayaan itu terakhir dilaporkan pada 19 Maret 2026 untuk tahun periodik 2025.
Destry tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 12 bidang yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Tangerang, dan Serang. Total harta kekayaan tidak bergeraknya senilai Rp 57.107.500.000.
Destry juga tercatat memiliki kekayaan berupa alat transportasi, di antaranya dua mobil listrik bermerek Hyundai Ionic 5 tahun 2023 dan BYD Seal tahun 2024, motor Vespa Sprint S 150 tahun 2024, serta tiga unit sepeda bermerek Litespeed Road Bike tahun 2020, Dahon sepeda lipat tahun 2020, dan Pacific sepeda lipat listrik tahun 2021. Harta bergerak miliknya itu sejumlah Rp 1.077.500.000.
Baca Juga: Ledakan AI Bikin Investor Indonesia Makin Melirik Saham AS
Destry juga mengklaim mempunyai harta bergerak lainnya Rp 12.364.262.000, surat berharga Rp 15.231.553.626. Serta, kas dan setara kas Rp 15.078.007.895.
Destry turut tercatat memiliki harta lainnya sebesar Rp 2.898.349.972. Namun, ia tercatat memiliki utang sejumlah Rp 3.520.737.000. Sehingga, harta seluruhnya mencapai Rp 100.236.436.493.
Mensesneg benarkan penyerahan Surpres Gubernur BI ke DPR
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pengganti Gubernur BI ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Jadi namanya tunggal, satu nama yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," ujar Prasetyo kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (10/8).
Destry saat ini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) atau Penjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri pada 27 Juli 2026.
Selain menunjuk Destry, dalam surat tersebut pemerintah juga mengirimkan nama untuk calon Deputi Gubernur Senior dan juga calon Deputi Gubernur ke DPR.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Mulai Bermanuver Mengalihkan Publik soal Substansi Perkara
“Kami serahkan beberapa surpres, pertama mengenai calon definitif Gubernur BI, beserta calon pengganti Deputi Gubernur Senior dan untuk Deputi Gubernur karena jumlahnya berkurang satu,” ujarnya.
Prasetyo mengatakan, pemerintah juga menyampaikan surpres mengenai komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sejumlah calon-calon duta besar untuk negara-negara sahabat Indonesia.
“Selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.