JawaPos.com - Pengamat Ekonomi Publik, Amal Ihsan, menilai penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dan permasalah struktural di pemerintah daerah sejak lama menyebabkan sejumlah masalah bagi perekonomian daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian besar daerah tetap bergantung pada pemerintah pusat untuk membiayai pelayanan publik dan operasional pemerintahan.
“Tekanan fiskal daerah saat ini merupakan gabungan antara guncangan kebijakan jangka pendek dan kelemahan struktural yang sudah lama ada,” ujar Ala kepada JawaPos.com, Jumat (31/7).
Alan mengatakan, permasalahan keuangan daerah terdekat berasal dari penurunan TKD. Dimana, pagu TKD dalam APBN 2026 awalnya ditetapkan sekitar Rp 692,9 triliun, turun sekitar Rp 227 triliun atau 24,7 persen dibandingkan alokasi APBN 2025 sebesar Rp 919,9 triliun.
Baca Juga: Implementasi B50 Dinilai Perlu Diikuti Penguatan Tata Kelola Biodiesel
Menurutnya, upaya pemerintah yang menyesuaikan dengan menaikan kembali pagu menjadi sekitar Rp 706,3 triliun, nilainya tetap jauh di bawah tahun sebelumnya.
“Pada saat yang sama, pemerintah daerah tetap harus membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, administrasi pemerintahan, serta belanja pegawai yang sebagian besar bersifat wajib,” ujarnya.
Allan mengatakan, permasalahan lain yang membuat kondisi keuangan daerah menjadi tertekan adalah terkait dengan permasalahan struktural di pengelolaan keuangan daerah sejak lama.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) 546 pemerintah daerah menunjukkan Pendapatan Asli Daerah nasional hanya sekitar Rp 429,3 triliun, sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat mencapai sekitar Rp 700,5 triliun.
“Artinya, secara agregat, transfer pusat masih sekitar 63 persen lebih besar daripada PAD,” ucapnya.
Ia melanjutkan, angka PAD tersebut sangat terkonsentrasi pada segelintir daerah dengan basis ekonomi besar, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, serta beberapa provinsi kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur, Riau, dan Kepulauan Riau.
Di luar kelompok tersebut, sebagian besar kabupaten dan kota masih sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan berbagai transfer pusat lainnya untuk membiayai operasional pemerintahan.
Baca Juga: Tutup Diklat, Sekjen Kemhan Pastikan Manajer Kopdes Siap Bertugas
Allan melanjutkan, krisis saat ini bukan sekadar persoalan kekurangan kas sementara. Krisis ini menunjukkan bahwa desentralisasi kewenangan belum pernah diikuti oleh desentralisasi sumber penerimaan yang memadai.
“Daerah diberi tanggung jawab yang sangat luas, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur lokal, hingga penggajian ASN, tetapi sumber penerimaan yang paling produktif tetap dikuasai pemerintah pusat,” ucapnya.
Lanjutnya, ia menyebut bahwa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea masuk dan bea keluar, cukai, serta sebagian besar penerimaan sumber daya alam dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
Sementara pemerintah daerah hanya mengandalkan pajak daerah seperti PKB, BBNKB (sebelum sebagian dialihkan), PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), serta retribusi yang basis penerimaannya jauh lebih sempit.
“Ketimpangan inilah yang membuat sebagian besar daerah tetap sangat rentan setiap kali pemerintah pusat melakukanTagging: APBN, TKD, PAD, APBD, DAU