← Beranda
Pemerintah Jamin Pengawasan Ketat PFII, Cegah Praktik Round Tripping Capital
AntaraKamis, 9 Juli 2026 | 02.43 WIB
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herman Saheruddin (ANTARA)

 

JawaPos.com - Pemerintah menerapkan pengawasan ketat pada Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna mencegah praktik round tripping capital.

Sebagaimana informasi, praktik round tripping merupakan pengalihan dana atau modal domestik ke luar negeri yang kemudian dimasukkan kembali ke negara asal dalam bentuk investasi asing langsung (FDI) demi memperoleh insentif pajak.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin menilai, seluruh pelaku usaha yang ingin beroperasi di PFII wajib mematuhi standar regulasi internasional sehingga potensi penyalahgunaan fasilitas investasi dapat diminimalkan.

“Oh itu (round tripping capital) harus dimitigasi. Karena kalau PFII itu, financial center itu ketat dia. Harus tunduk pada regulator internasional. Misalkan kalau ada kayak gitu, skriningnya juga harus ketat," kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7).

Herman mengatakan proses penyaringan terhadap investor akan mengikuti standar global yang telah diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional.

“Kalau teman-teman lihat di financial center yang lain, intinya yang bisa masuk ke sana itu kompleks, prosesnya kompleks tetapi masuk kesana ada insentif-insentifnya. Tetapi kalau masuk ke sana mereka harus comply terhadap peraturan-peraturan yang ada,” jelasnya.

Ia menambahkan pemerintah juga akan menyiapkan aturan mengenai kepemilikan perusahaan, termasuk apabila terdapat kepemilikan oleh warga negara Indonesia.

Menurut Herman, PFII tidak hanya ditujukan menjadi pusat keuangan internasional namun juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan besarnya potensi sumber daya domestik.

Di sisi lain, Herman menegaskan pemerintah tetap akan mematuhi standar perpajakan internasional, termasuk ketentuan Global Minimum Tax (GMT) sehingga tidak akan memberikan insentif secara berlebihan demi menarik investasi.

"Global minimum tax itu tetap kita harus patuhi. Masalah insentif, intinya supaya kita bisa bersaing dengan yang lain, tapi detailnya seperti apa itu yang masih disusun bersama DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty dalam kajiannya menyebut praktik round tripping menjadi salah satu risiko yang perlu diantisipasi dalam pengembangan PFII nantinya.

EDITOR: Estu Suryowati