JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan perlindungan hukum yang diterima investor pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond berbeda dengan program pegampunan pajak atau tax amnesty.
Ia menjelaskan dalam pembelian Patriot Bond atau Merah Putih Bond imunitas hanya berlaku pada dana yang di investasikan bukan melepaskan seluruh kewajiban pajak.
“Pokoknya uang yang masuk ke situ aman. Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/6).
Purbaya menyatakan bahwa fasilitas pengampunan pajak atas dana yang digunakan untuk membeli surat utang tersebut tidak berlaku bagi dana yang berasal dari perusahaan atau individu yang berada di luar cakupan program tersebut.
Baca Juga: Seorang Peserta Latsarmil Manajer Koperasi Desa Merah Putih di Balikpapan Meninggal
“Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar. Jadi, tidak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua. Ini tidak. Uang yang masuk ke situ saja yang aman,” ujarnya.
Lanjutnya, perbedaan program tax amnesty maupun Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam program pengampunan pajak, seluruh kewajiban pajak masa lalu dihapuskan. Sementara pada kebijakan ini, perlindungan bersifat terbatas.
"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah kira-kira. Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman. Perusahaannya enggak imun," jelasnya.