JawaPos.com - Penangguhan penahanan dokter kecantikan sekaligus konten kreator Richard Lee dikabulkan hakim. Dalam permohonan tersebut, ada empat orang menjadi penjamin.
Informasi mengenai para penjamin itu disampaikan Randika selaku jaksa yang menangani perkara Richard Lee usai persidangan. Ia menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan tersebut melibatkan empat orang yang bersedia menjadi menjamin terdakwa.
“Yang menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan ada empat orang. Pertama, istri dari terdakwa sendiri, yaitu Reni Effendi,” kata Randika.
Selain Reni, nama Dr. Faizal Hafied yang merupakan kuasa hukum dari Richard Lee turut tercantum sebagai penjamin. Dua nama lainnya adalah Ustadz Derry Sulaiman yang memiliki nama asli Goswan Pramona, dan Prof. Dr. Gayus Lumbuun, S.H., M.H.
Baca Juga: Terungkap! Ini Asal-usul Sarwendah Mendapatkan Rekaman Video Call Ruben Onsu
Dengan demikian, terdapat empat orang yang memberikan jaminan dalam permohonan penangguhan penahanan Richard Lee. Randika menegaskan, keputusan mengenai penangguhan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim.
“Penangguhan penahanan itu merupakan kewenangan hakim. Kami kembalikan kepada kewenangan hakim. Kami nggak mau mengintervensi kewenangan masing-masing,” ujar Randika.
Jadwal Sidang Richard Lee Tetap Berjalan Sebagaimana Biasa
Meski penangguhan penahanan dikabulkan, proses persidangan Richard Lee tidak mengalami perubahan. Randika memastikan agenda sidang tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni setiap hari Kamis, dan Richard Lee diwajibkan hadir secara langsung di ruang sidang.
Kehadiran terdakwa menjadi hal penting agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan. Randika juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran Richard tanpa alasan yang sah dan jelas dapat menjadi pertimbangan hakim untuk mencabut penangguhan penahanannya.
“Terdakwa harus hadir di persidangan. Kalau sekali dia nggak hadir tanpa alasan yang sah dan jelas, bisa jadi pertimbangan hakim,” tuturnya.
Apa Arti Penangguhan Penahanan bagi Richard Lee?
Dalam proses peradilan pidana, penangguhan penahanan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seorang tersangka atau terdakwa tidak menjalani penahanan untuk sementara waktu, dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Penangguhan penahanan berbeda dengan pembebasan dari perkara hukum. Proses persidangan tetap berjalan, dan terdakwa tetap berkewajiban mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk hadir ketika dipanggil ke persidangan.
Baca Juga: Ustaz Derry Sulaiman Sarankan Richard Lee Umrah Usai Bebas
Dalam kasus Richard Lee, empat orang yang menjadi penjamin merupakan bagian dari permohonan yang diajukan. Namun, keputusan mengabulkan penangguhan penahanan berada pada kewenangan hakim.