← Beranda
Richard Lee Keluar dari Tahanan Usai Penangguhan Penahanannya Dikabulkan
Abdul Rahman• Jumat, 16 Oktober 2026 | 16.23 WIB
Dokter Richard Lee saat dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Kejati Banten pada Kamis (4/6). (Istimewa)

 

JawaPos.com - Dokter kecantikan Richard Lee akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan setelah permohonannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang pada Kamis (15/10).

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Richard Lee yang membutuhkan perawatan di luar fasilitas klinik lapas.

Kabar tersebut juga disampaikan jaksa Randika saat ditemui usai persidangan. Menurut dia, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah dokumen medis yang diajukan dalam perkara tersebut, termasuk surat keterangan dokter tertanggal 5 dan 9 Oktober 2026.

Kedua surat itu ditandatangani oleh dr. Samsul Arif selaku dokter pemeriksa. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutus permohonan penangguhan penahanan Richard.

Baca Juga: Nanda Persada Miris Konflik Sarwendah-Ruben Onsu Melebar

“Memang dalam surat keterangan tersebut kondisi Richard memang harus dirawat di luar klinik lapas sehingga dirujuk untuk ke rumah sakit luar,” ujar Randika.

Ia menjelaskan, kondisi kesehatan terdakwa diduga menjadi faktor kuat yang memengaruhi keputusan majelis hakim. Menurut dia, Richard perlu mendapatkan perawatan yang sesuai agar kondisinya kembali sehat.

“Mungkin itu jadi faktor pertimbangan hakim sehingga terdakwa memang harus dalam keadaan sehat terlebih dahulu,” lanjutnya.

Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan Hakim

Dikabulkannya penangguhan penahanan membuat Richard Lee memperoleh kesempatan untukmenjalani proses hukum tanpa harus tetap berada di dalam tahanan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan majelis hakim.

Meski demikian, penangguhan penahanan tidak berarti perkara yang menjeratnya telah selesai. Richard Lee tetap berstatus terdakwa dan harus mengikuti proses persidangan sebagaimana biasa hingga majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang menjeratnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Asal-usul Sarwendah Mendapatkan Rekaman Video Call Ruben Onsu

Perkara yang dihadapi Richard berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan dokter kecantikan yang dikenal luas melalui aktivitasnya di media sosial dan bisnis produk kecantikan.

EDITOR: Abdul Rahman