← Beranda
PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Abdul Rahman• Kamis, 24 September 2026 | 06.42 WIB
Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (

 

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan putusan tersebut, hukuman 6 tahun penjara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, berlaku.

Berdasarkan informasi dalam Direktori Putusan MA, perkara dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 diputus pada Kamis, 17 September 2026. Amar putusannya menyatakan "Tolak PK Terpidana" sebagaimana dilansir dari laman direktori putusan MA, Rabu (23/9).

Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim PK yang diketuai Jupriyadi, dengan Sigid Triyono dan Aina Mardhiah sebagai hakim anggota. Panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Agung Darmawan.

Putusan ini menjadi babak terbaru dalam rangkaian proses hukum Nikita Mirzani terkait perkara yang dilaporkan pengusaha kecantikan Reza Gladys.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,5 Miliar yang Menyeret Ruben Onsu Resmi Dihentikan

Berawal dari Laporan Reza Gladys

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan dan pengancaman. Dalam perkara itu, Nikita didakwa meminta uang sebesar Rp 4 miliar. Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ketika itu, Nikita dinyatakan terbukti melanggar UU ITE, tapi majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti.

Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding. Vonis terhadap Nikita lantas diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan menjatuhkan hukuman menjadi 6 tahun penjara.

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan disertai ancaman sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Selain pidana penjara, hukuman denda Rp 1 miliar tetap dikenakan, dengan ketentuan pengganti tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Putusan banding kemudian menjadi dasar bagi Nikita untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, langkah tersebut tidak mengubah vonis.

Kasasi Ditolak MA

Pada Maret 2026, MA menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani. Perkara kasasi tersebut tercatat dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026 dan diputus pada 13 Maret 2026.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi terdakwa sekaligus permohonan kasasi penuntut umum. Dengan demikian, hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta tetap berlaku.

Setelah kasasi ditolak, Nikita Mirzani kemudian menempuh upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali. PK Nikita kembali ditolak. Upaya tersebut kini berakhir setelah MA menolak PK Nikita Mirzani.

Putusan perkara nomor 5155 PK/PID.SUS/2026 diketok pada 17 September 2026. Putusan itu memastikan tidak ada perubahan terhadap hukuman 6 tahun penjara yang sebelumnya telah diputus pada tingkat banding dan dipertahankan di tingkat kasasi.

Baca Juga: Apa Itu SP3 Seperti yang Terjadi pada Ruben Onsu? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Dengan demikian, vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan tetap menjadi hukuman yang harus dijalani Nikita Mirzani.

EDITOR: Abdul Rahman