JawaPos.com - Betrand Peto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan temannya, Bebby Hatami, dengan terlapor perempuan berinisial D.
Penyanyi yang akrab disapa Onyo itu datang ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, Betrand Peto bukan berstatus sebagai terlapor.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 4,5 jam. Kuasa hukum Betrand, Timothy Ezra, mengatakan kliennya dicecar dengan lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik.
"Ada sekitar 20–22 pertanyaan," ujar Timothy Ezra usai mendampingi pemeriksaan terhadap Betrand Peto di Polda Metro Jaya, Senin (21/9).
Baca Juga: Chad Gilbert 'New Found Glory' Meninggal Dunia di Usia 45 Tahun Setelah Berjuang Melawan Kanker
Menurut Timothy, sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan aktivitas Betrand pada saat berada di lokasi kejadian. Penyidik ingin mengetahui secara rinci apa saja yang dilakukan Betrand dan teman-temannya sejak tiba di lokasi hingga meninggalkan kelab malam di bilangan SCBD Sudirman Jakarta Selatan.
Keterangan tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa yang terjadi pada malam kejadian. Timothy menyebut, keterangan Betrand juga memiliki keterkaitan dengan keterangan saksi lainnya.
"Sebenarnya sama-sama saling bersesuaian, meringankan satu dengan yang lain karena pastinya di situ menjadi saksi menguatkan," ujar Timothy.
Betrand Peto Akui Pemeriksaan Berdampak ke Jadwal Syuting
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Betrand Peto mengakui pemeriksaan tersebut sempat berpengaruh terhadap aktivitasnya, termasuk pada jadwal syuting sinetron yang tengah dijalaninya.
Meski demikian, Betrand memilih memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta doa agar perkara tersebut dapat berjalan dengan lancar.
"Hari ini aku datang ke sini untuk menjadi saksi karena ada yang perlu dijelaskan. Doain saja semoga semuanya berjalan lancar," kata Betrand Peto.
Betrand juga menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menganggap persoalan ini sebagai pembelajaran berharga agar lebih berhati-hati ke depannya.
"Aku di sini nggak akan ke mana-mana, saya akan selalu taati apa yang sedang berjalan sekarang. Ini teguran dari Tuhan agar lebih berhati-hati lagi ke depannya," kata Betrand Peto.
Kasus ini bermula dari laporan dua perempuan berinisial ANW dan D yang masing-masing membuat laporan terkait dugaan tindak pidana berbeda.
ANW melaporkan Betrand Peto atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Sementara D melaporkan Bebby Hatami atas dugaan penganiayaan.
Dalam laporannya, D mengaku mengalami kekerasan fisik setelah terjadi perselisihan di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mengenang Chad Gilbert, Bermusik untuk Menginspirasi Orang-orang yang Mengalami Hal Sulit
Bebby Hatami kemudian membuat laporan balik terhadap D terkait dugaan penganiayaan. Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6852/IX/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA tertanggal 14 September 2026.