JawaPos.com - ANW, perempuan yang melaporkan Betrand Peto atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan psikologis di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses asesmen setelah ANW yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Permohonan itu diajukan setelah ANW mengaku mengalami teror, intimidasi, hingga penyebaran identitas pribadi di ruang digital.
Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, mengatakan bahwa pemeriksaan oleh tim psikolog berlangsung selama sekitar empat jam. Menurut dia, asesmen tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis dan mental klien ANW setelah menghadapi tekanan selama perkara ini berjalan.
"Klien kami diperiksa selama kurang lebih 4 jam oleh psikolog untuk melihat bagaimana kondisi psikologis dan mentalnya," kata Thulus Pardosi saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (17/9).
Baca Juga: Viral Wanita Ditendang Pria Tak Dikenal di Senayan City, Begini Respons Pihak Manajemen
ANW merasa lebih lega setelah berhasil menuntaskan pemeriksaan dari tim psikolog di LPSK. Kendati demikian, ANW yang masih berstatus mahasiswi di sebuah perguruan tinggi masih menyimpan perasaan khawatir terkait keselamatan dirinya.
Thulus mengatakan, kecemasan tersebut terutama berkaitan dengan keselamatan ANW di tempat tinggalnya. Kekhawatiran itu muncul di tengah masifnya teror dan intimidasi yang diterimanya melalui ruang digital.
"Kekhawatiran bagaimana dia di tempat tinggalnya itu masih ada," ungkapnya.
Psikolog Gali Kondisi Keluarga ANW
Dalam asesmen tersebut, psikolog LPSK tidak hanya menggali kondisi psikologis ANW setelah perkara dugaan kekerasan seksual yang sempat dialaminya mencuat. Lingkungan terdekat dan dukungan keluarga juga menjadi bagian dari materi pemeriksaan.
Menurut Thulus, psikolog banyak menanyakan hubungan antara ANW dengan keluarganya, termasuk bentuk dukungan yang diterima selama menghadapi persoalan hukum dan tekanan yang muncul setelah laporan polisi dibuat.
"Tadi ada banyak pertanyaan dari psikolog yang mengarah pada bagaimana hubungan klien kami dengan keluarga," ujar Thulus.
Hasil asesmen tersebut belum dapat disampaikan ke publik. Tim psikolog masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan hasil pemeriksaan sebelum menyerahkannya kepada LPSK.
ANW Mengaku Mengalami Teror di Ruang Digital
Permohonan perlindungan ANW kepada LPSK berkaitan dengan tekanan yang muncul setelah identitasnya menjadi perhatian publik usai melaporkan dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto.
Sebelumnya, kuasa hukum ANW menyebut kliennya menghadapi perundungan di ruang digital, mendapat ancaman melalui pesan langsung, serta penyebaran informasi pribadi seperti tempat kerja dan lokasi tempat tinggalnya. Bukti mengenai dugaan teror tersebut telah diserahkan ANW dan kuasa hukumnya kepada LPSK.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang membuat perlindungan terhadap ANW dinilai penting selama proses hukum berlangsung, yang perkaranya kini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Uya Kuya Geram Melihat Wanita Ditendang Pria Saat Sedang Antre Membeli Makanan
Kasus dugaan kekerasan seksual dialami ANW kabarnya terjadi di sebuah kelab malam di bilangan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/9). Korban mengaku mengalami pemaksaan seksual dengan disertai kekerasan yang terjadi di depan toilet.
Sementara itu, Betrand Peto menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Pria yang kerap disapa Onyo menegaskan tidak melakukan tindakan pelecehan seksual sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan berjanji akan bersikap kooperatif.