JawaPos.com - Habib Mahdi Alatas, perwakilan sejumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Syekh Ahmad Al Misry, mengungkap alasan proses pemulangan tersangka dari Mesir ke Indonesia tidak kunjung terealisasi sampai sekarang.
Menurutnya, salah satu hambatan yang membuat proses tersebut tidak mudah dilakukan karena Ahmad Al Misry dilindungi oleh pemerintah di Mesir. Ia menyebut, informasi tentang hal ini sudah diketahui semua pelajar Indonesia yang ada di Mesir.
"Ada dugaan dia dilindungi di Mesir. Itu sudah rumor yang sangat santer didengar semua orang, diketahui semua orang, khususnya pelajar-pelajar Indonesia yang ada di Mesir. Mereka semua mengatakan bahwa dia memang sangat dilindungi," kata Habib Mahdi di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
"Kenapa? Karena ada statusnya dia sebagai eks pemerintahan Mesir. Itu alasan sulitnya memulangkan tersangka ke Indonesia. Itu salah satu yang menjadi hambatan," imbuhnya.
Baca Juga: DJ Katty Butterfly Dituntut Ganti Rugi Rp 146 Juta hingga Diancam Proses Hukum Buntut Batal Tampil
Habib Mahdi menegaskan pihak korban tidak akan berhenti mengawal perkara tersebut sampai mendapatkan keadilan. Ia menyebut, proses hukum tetap berjalan dan pihak kepolisian sudah berusaha secara maksimal untuk memulangkan Ahmad Al Misry ke Tanah Air.
"Namun kita tidak putus asa. Interpol sudah turun tangan, red notice sudah terbit," kata Mahdi.
Ia pun mengapresiasi langkah Mabes Polri yang terus mengupayakan penangkapan terhadap Ahmad Al Misry untuk dapat dipulangkan ke Indonesia agar dapat diproses secara hukum.
"Mabes Polri sudah bekerja dengan maksimal, kita akan push terus. Saya terus berkomunikasi tiap hari dengan Mabes Polri," tuturnya.
Habib Mahdi berharap Pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik di Mesir dapat terus mendorong kerja sama dengan otoritas setempat agar Ahmad Al Misry dapat dibawa kembali ke Indonesia.
"Saya berharap kedutaan Mesir di Indonesia memperhatikan ini untuk bekerja sama deportasi yang bersangkutan. Kita tersangkakan beliau ini sebagai warga negara Indonesia dan menjalani proses hukum atas kasus yang sedang berjalan di Indonesia," katanya.
Kasus yang menjerat Ahmad Al Misry bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penetapan tersebut diumumkan pada April 2026.
Baca Juga: Pihak Sarwendah Anggap Ruben Onsu Salah Besar Menahan Nafkah Anak Hampir Satu Tahun
Dalam perkembangan berikutnya, jumlah korban yang disampaikan pihak pelapor bertambah. Habib Mahdi menyebut pihaknya telah menerima informasi ada sekitar 13 korban, meski pada tahap awal lima korban yang dibawa ke proses hukum. Para korban disebut berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
Habib Mahdi sebelumnya juga mengungkap sebagian korban masih berusia di bawah umur. Dugaan pelecehan tersebut disebut berkaitan dengan relasi pendidikan, termasuk janji mendapatkan akses pendidikan di Mesir.