JawaPos.com - Kasus Bang Si Hyuk selaku pimpinan HYBE, telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Bang Si Hyuk diselidiki terkait, dugaan perdagangan curang berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Korea Selatan.
Pada tanggal 3 September, Unit Investigasi Kejahatan Keuangan dari Divisi Investigasi Metropolitan Kepolisian Metropolitan Seoul, melimpahkan kasus Bang Si Hyuk ke kantor kejaksaan distrik Seoul Selatan tanpa penahanan.
Beberapa eksekutif lainnya juga dilimpahkan ke pihak kejaksaan atas tuduhan yang sama, termasuk CEO HYBE Lee, mantan Chief Financial Officer (CFO) Kwon, CEO Easton PE Yang, dan CEO New Main Equity Kim.
Pelimpahan kasus ini dilakukan satu tahun sembilan bulan, setelah polisi memulai penyelidikan awal.
Pihak berwenang memulai penyelidikan tersebut menyusul munculnya laporan yang menduga, bahwa Bang memperoleh keuntungan secara tidak patut selama proses pencatatan saham HYBE.
Bang dituduh menyesatkan para investor yang sudah ada, menjelang pencatatan saham HYBE pada tahun 2019 dengan menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki rencana untuk melantai di bursa, sembari mendorong mereka untuk menjual sahamnya kepada dana ekuitas swasta tertentu.
Meskipun HYBE sedang bersiap untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO), Bang diduga menyembunyikan rencana tersebut dari para investor yang sudah ada.
Sementara para investor diberi tahu bahwa tidak ada rencana untuk melantai di bursa, investor dalam dana ekuitas swasta justru dikabarkan mendapat informasi bahwa HYBE akan melantai di bursa, yang kemudian berujung pada pembentukan dana tersebut.
Para investor pada akhirnya menjual seluruh saham HYBE mereka. Namun, HYBE kemudian melantai di bursa sekitar satu tahun berselang.
Polisi meyakini, bahwa Bang dan pihak-pihak lainnya menerima sebagian keuntungan dari penjualan saham tersebut, melalui kontrak yang telah mereka sepakati dengan dana ekuitas swasta sebelum pencatatan saham dilakukan.
Polisi memperkirakan bahwa Bang dan para eksekutif lainnya, memperoleh keuntungan yang diduga ilegal dengan total sekitar 263,1 miliar won atau sekitar Rp3.415 triliun.
Pihak berwenang juga mengajukan permohonan penetapan penyitaan aset sebelum dakwaan kepada pengadilan, dan pengadilan mengabulkan permohonan tersebut untuk mengamankan seluruh jumlah dana.
Sementara itu, tim hukum Bang menegaskan bahwa tidak ada aktivitas ilegal yang terjadi selama proses pencatatan saham HYBE.
"Kami berharap tuduhan tersebut, dapat diselesaikan secara transparan melalui proses hukum selanjutnya," ungkap tim pengacara, seperti yang diberitakan Allkpop.
***