← Beranda
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Abdul RahmanSelasa, 1 September 2026 | 23.10 WIB
Momen pertemuan Ruben Onsu dan kuasa hukumnya bersama pihak pelapor terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (Instagram: jhonlbf_)

 

JawaPos.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret nama Ruben Onsu akhirnya menuju babak akhir. Ruben dan pihak pelapor sama-sama sepakat untuk berdamai, sementara laporan polisi yang sempat bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan diajukan untuk dicabut.

Kesepakatan damai antara kedua belah pihak terjadi dalam sebuah pertemuan di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Dengan adanya perdamaian tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memfasilitasi proses restorative justice sebelum melakukan gelar perkara.

Ruben Onsu hadir dalam pertemuan perdamaian dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Jhon LBF dan Machi Achmad. Sementara pihak pelapor, Priyatno alias P yang mewakili korban berinisial DM, hadir bersama kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.

Pertemuan itu juga dihadiri sahabat Ruben, Ivan Gunawan. Ruben mengaku lega karena persoalan yang sempat membawanya ke proses hukum menyandang status tersangka akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Ruben Onsu Dinilai Tidak Layak Dapat Hak Asuh Anak Karena Terlilit Utang, Ini Jawaban Pengacaranya

“Kami sudah berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Saya dapat banyak masukan, semoga ke depannya bisa lebih bijak lagi,” kata Ruben Onsu.

Ruben menegaskan dirinya tidak pernah berniat menghindari tanggung jawab terkait dana sebesar Rp 3,5 miliar yang menjadi inti persoalan dalam perkara tersebut. Ia bahkan mengaku sempat berencana menjual aset demi menyelesaikan kewajibannya kepada pihak korban.

Menurut Ruben, dana sebesar Rp 3,5 miliar yang dipinjamnya dari DM awalnya akan diselesaikan melalui penjualan aset. Namun, dalam perjalanannya terdapat sejumlah kebutuhan lain yang harus segera ditangani sehingga proses tersebut tidak berjalan sesuai rencana.

“Akhirnya Bang Jhon turun tangan. Sebelum aset saya ada yang beli, beliau nalangan dulu,” tutur Ruben Onsu.

Itikad baik untuk berdamai  disambut positif oleh pihak pelapor. Ahmad Ramzy mengatakan, penyelesaian secara kekeluargaan memang menjadi harapan kliennya sejak awal, bahkan sebelum laporan polisi dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah hari ini terjadi perdamaian. Memang dari awal ini yang kami harapkan,” ujar Ahmad Ramzy.

Perdamaian itu kemudian ditindaklanjuti secara resmi kepada penyidik. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, pihak pelapor telah menyerahkan dua surat penting terkait penyelesaian perkara Ruben Onsu.

Surat pertama berisi perjanjian perdamaian antara pelapor dengan terlapor. Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah secara kekeluargaan.

Sementara surat kedua merupakan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya dibuat pihak pelapor. Kedua dokumen tersebut telah diterima penyidik sebagai dasar proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Surat yang pertama itu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor. Intinya perkara diselesaikan secara musyawarah, secara kekeluargaan,” kata Joko Adi Wibowo.

Setelah proses restorative justice dipenuhi dan rampung, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penghentian penyidikan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perkara tersebut berpotensi dihentikan melalui penerbitan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Sebelumnya, Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana. Perkara tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Dalam laporan itu, pihak pelapor menyebut terdapat persoalan terkait dana investasi yang nilainya mencapai Rp 3,5 miliar. Ruben disebut menawarkan peluang investasi kepada korban yang kemudian bersedia menyerahkan dana karena dijanjikan keuntungan.

Namun, persoalan muncul setelah keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima sesuai kesepakatan. Kasus tersebut kemudian bergulir ke kepolisian hingga Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, setelah perdamaian tercapai dan laporan polisi diajukan untuk dicabut, kasus yang sempat menjadi sorotan publik luas tersebut memasuki tahap akhir penyelesaian.

Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Pengacara Cari Jalan Damai dengan Pelapor

Keputusan resmi mengenai penghentian perkara selanjutnya menunggu proses restorative justice dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

EDITOR: Abdul Rahman