JawaPos.com - Vicky Prasetyo membuka peluang penyelesaian damai dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret namanya atas pembangunan Gedung Gladiator. Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama kurang lebih 5 jam dalam tahap penyidikan, pihak Vicky bakal melakukan pengajuan restorative justice atau RJ dalam waktu dekat.
Pria yang dikenal dengan julukan Gladiator itu memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (28/8) dan dicecar dengan puluhan pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman atas laporan yang berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan pembangunan Gedung Gladiator.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Agustinus Nahak, mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi atau restorative justice.
Menurut Agustinus, sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya, terdapat peluang bagi pihak Vicky untuk menempuh jalan damai dengan Rara, investor yang merupakan korban.
Baca Juga: Kata Siti Badriah Soal Krisjiana Baharuddin Digosipkan Selingkuh
“Kita akan kirimkan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya, karena memang tahapannya dilalui dulu, yaitu tahapan mediasi,” kata Agustinus.
Ia menjelaskan, restorative justice memiliki sejumlah persyaratan. Di antaranya, permohonan diajukan oleh pihak terlapor dan mendapat persetujuan dari pelapor.
Selain itu, kata Agustinus Nahak, ketentuan mengenai ancaman pidana dalam perkara yang ditangani juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses penerapan restorative justice.
"Yang ketiga, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun," paparnya.
Agustinus menilai, apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan dan memilih berdamai dengan syarat yang disetujui bersama, perkara yang menyeret Vicky Prasetyo berpotensi dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan mau berdamai dengan syarat, tentunya perkaranya Vicky Prasetyo akan dihentikan,” ujarnya.
Agustinus berpandangan bahwa sengketa terkait Gedung Gladiator seharusnya dapat dilihat sebagai persoalan perdata karena ada perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
Menurut dia, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat tidak berdiri tanpa dasar, melainkan dilandasi oleh kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Agustinus bahkan mengungkapkan bahwa Vicky disebut telah menjalankan kewajibannya dalam kerja sama tersebut. Salah satu yang disampaikan adalah adanya transfer keuntungan dari kegiatan Gedung Gladiator sebesar Rp 50 juta setiap bulan.
Baca Juga: Sejumlah Alasan Kenapa Produk Kelapa Makin Mendunia, Amerika hingga Tiongkok Jadi Pasar Terbesar
“Bahkan Vicky sudah mentransfer nilai keuntungan daripada Gedung Gladiator atau kegiatan di sana setiap bulan Rp 50 juta,” tuturnya.