JawaPos.com - Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, kembali menyoroti persoalan pengasuhan anak setelah perceraian. Kali ini, Minola menegaskan bahwa anak yang masih di bawah umur dan hendak bepergian ke luar negeri bersama salah satu orang tuanya perlu dilengkapi persetujuan dari orang tua lain yang tidak ikut bepergian.
Pernyataan tersebut disampaikan Minola saat memberikan edukasi mengenai aturan perjalanan anak di bawah umur ke luar negeri. Meski menyebut unggahan yang dibuatnya di media sosial sebagai edukasi, pernyataan itu muncul di tengah polemik hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah.
"Setiap anak yang masih di bawah umur, aturan hukumnya, jika dia ingin berpergian dengan salah satu orang tuanya ke luar negeri harus ada surat persetujuan dari orang tua yang satunya lagi," kata Minola.
Sarwendah diketahui sempat membawa anaknya ke luar negeri setelah bercerai dengan Ruben Onsu. Mantan anggota Cherrybelle pernah membawa anak-anak liburan ke Malaysia dan Singapura.
Baca Juga: Pengacara Perjuangkan Restorative Justice untuk Selamatkan Ruben Onsu
Menurut Minola, ketentuan soal persetujuan ini menjadi semakin penting ketika kedua orang tua telah berpisah atau bercerai. Dalam kondisi seperti itu, dokumen terkait hak asuh anak juga menjadi bagian dari persyaratan yang diperlukan ketika membawa anak di bawah umur ke luar negeri.
"Bahkan kalau kita lihat lebih dalam lagi, ketika orang tua itu sudah berpisah atau sudah bercerai, maka harus dilampirkan putusan pengadilan yang memang memberikan hak asuh anak kepada orang tua asuh yang membawa anaknya," ujar Minola.
Minola kemudian mengaitkan penjelasan tersebut dengan kondisi ketika hak asuh anak tidak secara spesifik ditetapkan melalui putusan pengadilan. Menurutnya, apabila pengasuhan anak diatur berdasarkan pada kesepakatan kedua orang tua, persetujuan dari orang tua yang tidak ikut bepergian ke luar negeri tetap diperlukan.
"Kalau dalam putusan tidak diatur tentang hak asuh anak, tapi tentang hak asuh anak itu didasarkan pada suatu kesepakatan atau perjanjian seperti yang terjadi dalam kasus yang sedang kita tangani diatur di akta 39, maka tetap diperlukan tanda tangan persetujuan dari ayahnya," kata Minola.
Ia juga menyebut sejumlah dokumen pendukung diperlukan, termasuk foto kopi KTP orang tua yang memberikan persetujuan.
Lebih jauh, Minola memberikan penjelasan mengenai situasi ketika seorang anak dibawa bepergian ke luar negeri oleh salah satu orang tua setelah perceraian, tetapi tidak mendapatkan persetujuan dari orang tua lainnya.
Apabila perjalanan tetap dilakukan tanpa izin yang seharusnya, maka perlu dipertanyakan bagaimana proses keberangkatan anak tersebut bisa terjadi.
Baca Juga: Deretan Proyek yang Melambungkan Nama Revaldo, dari AADC hingga Serigala Terakhir
"Kalau ada satu peristiwa anak-anak itu dibawa ke luar negeri oleh ibunya yang sudah bercerai tapi tidak ada izin dari ayahnya yang tidak ikut berpergian. Kemungkinannya kalau memang tidak ada izin berarti ada manipulasi," ujar Minola.
"Manipulasinya ini apa? Ya tentu bisa saja kebohongan, bisa saja pemalsuan persetujuan dan hal-hal yang lain. Dan itu adalah perbuatan hukum yang bisa diproses secara hukum," imbuhnya.